SUARA NEGERI ■ Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto meminta pemerintah daerah tetap menangani warga miskin agar tidak mengemis ke jalanan.
Hal itu dikemukakan Yandri menyikapi putusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) yang mengeluarkan fatwa haram memberi uang ke pengemis di jalanan.
"Kita dukung fatwa itu, tapi memang yang harus dipastikan itu jangan sampai anak-anak fakir miskin dan terlantar itu tidak diurus. Perlu ada kerja sama dengan pihak Pemda yang minta-minta itu ditertibkan. Benar tidak mereka itu dalam kondisi tidak mampu, fakir miskin atau yatim, atau mereka dieksploitasi oleh pihak tertentu," kata Yandri, pada Senin (1/11).
MUI Sulsel sebelumnya mengeluarkan fatwa yang mengharamkan memberi uang kepada pengemis di jalanan. Alasan MUI Sulsel adalah karena para pengemis di jalanan merupakan hasil eksploitasi dari pihak tertentu.
Fatwa yang mengharamkan memberi uang ke pengemis di jalanan itu tertuang dalam fatwa MUI Sulsel Nomor 01 Tahun 2021 Tentang Eksploitasi dan Kegiatan Mengemis di Jalanan hingga Ruang Publik. Fatwa ini dirilis pada Sabtu lalu (30/10).
Terkait hal itu, Yandri meminta aparat terkait menindak tegas pihak-pihak yang mengeksploitasi.
Tindakan tegas harus diberikan agar ada efek jera bagi para pelaku eksploitasi pengemis tersebut.
Yandri juga meminta agar fatwa haram memberi pengemis uang ini disosialisasikan secara masif. Sebab banyak warga memberikan uang kepada pengemis di jalan karena ingin bersedekah.
"Kalau misal ada orang yang belum baca fatwa atau baca fatwa ada keyakinan 'saya bersedekah di mana pun boleh' ya tidak apa-apa juga, jangan juga jadi hal diperdebatkan secara meluas," katanya. (rls)