SUARANEGERI.com, PALU – Pemerintah Provinsi Sulteng melaksanakan lelang barang milik daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sebanyak 36 mobil dinas dan 16 motor dinas.
"BMD yang dilelang merupakan barang-barang milik daerah yang sudah melalui masa pakai dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau pemakaian di atas 7 tahun," kata Pj Sekdaprov Sulteng HM Faisal Mang dalam acara pembukaan sosialisi Aanwijzing dan pelaksanaan lelang barang milik daerah di Gudang Induk Provinsi, Jalan Soekarno-Hatta, pada Rabu (6/4).
Sementara itu, Kabid Pengelolaan Aset Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sulteng, Agung J. Tambing mengatakan, tahapan proses lelang BMD telah dimulai sejak pekan lalu, baik itu proses pengumuman dan tahapan lainnya.
Proses lelang dilakukan secara bersaing, terbuka dan transparan. "Siapa yang menginginkan sebuah kendaraan harus memberikan penawaran setinggi-tingginya,” ujarnya.
Proses lelang BMD kali ini, DPKAD Sulteng menawarkan 36 unit mobil dinas dan 16 unit motor dinas. Proses lelang kendaraan dinas diawali dari usulan kepala OPD yang ditujukan kepada Gubernur.
Setelah mendapat persetujuan dan perintah dari Gubernur, selanjutnya BPKAD melakukan verifikasi dari usulan masing-masing OPD terkait dengan persyaratan. Yang pertama usia kendaraan, paling kurang kendaraan dimaksud sudah berusia 7 tahun.
Kedua, kendaraan tersebut pada saat diusulkan tidak mengganggu pelaksanaan tugas pokok dan fungsi bagi yang menggunakan. Ketiga, kondisi fisik dan biaya pemeliharaan dari kendaraan tersebut sudah sangat tinggi, serta beberapa persyaratan lain.
Mengenai siapa saja yang dapat mengikuti lelang dan apa persyaratannya, Kabid Agung J. Tambing menjelaskan prosesnya cukup mudah. Peserta lelang terlebih dahulu harus memiliki akun di KPKN Palu. Untuk membuat akun harus melalui registrasi dengan melampirkan KTP, NPWP serta nomor rekening.
Dalam akun tersebut, calon pembeli tinggal memilih item barang apa yang akan diikuti termasuk besaran uang jaminan yang harus disetorkan ke pihak perbankan yang telah ditunjuk. Seorang calon pembeli yang dinyatakan menang dalam lelang harus melunasi harga kendaraan sesuai waktu yang telah ditentukan.
“Biasanya batas waktu pelunasan selama seminggu, untuk informasi lebih jelas silakan hubungi KPKN,” ujarnya. (Syahril Hantono)