SUARANEGERI.com, SEMARANG – Pemerintah Desa Rimun, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah, Ahirnya bersedia memberikan laporan pertanggung jawaban (LPJ) penggunaan anggaran dana desa tahun 2020 kepada Dewan Pimpinan Cabang/DPC Insan Pers Jawa Tengah (IPJT) Kabupaten Purworejo.
Ungkapan kesediaan memberikan LPJ itu di sampaikan oleh Kepala Desa Rimun dalam sidang mediasi sengketa terkait keterbukaan informasi publik di kantor KIP Propinsi Jawa Tengah di Semarang pada hari Rabu tanggal 20 April 2020.
Sidang mediasi tersebut di hadiri langsung oleh M.Fauzi selaku pemohon dan Ketua (IPJT) Kabupaten Purworejo, dan Kepala Desa Rimun, Chaliludin Budi Nugroho sebagai termohon.
Ketua IPJT Kabupaten Purworejo menjelaskan bahwa, sidang mediasi itu di laksanakan sebagai bentuk penyelesaian sengketa antara DPC IPJT Purworejo dan pemerintah Desa Rimun terkait keterbukaan informasi publik.
“Sengketa ini memang saya ajukan atau saya laporkan ke Komisi Informasi Publik di Propinsi Jawa Tengah, karena pemerintah Desa Rimun kurang terbuka terhadap kami dalam memberikan informasi publik,” ucapnya.
Di jelaskan, bahwa sebelumnya DPC IPJT Kabupaten Purworejo telah meminta informasi tersebut melalui surat yang di ajukan ke PPID Desa Rimun, namun tidak mendapatkan tanggapan, setelah di ajukan melalui sidang Komisi Informasi Publik di Jawa Tengah dan sesuai Undang-undang keterbukaan informasi publik no 14 tahun 2008 serta- penjelasan majelis hakim bahwa laporan pertanggung jawaban bukan termasuk rahasia negara dan boleh diinformasikan kepada halayak umum, maka Kepala Desa Rimun bersedia memberikan LPJ-nya.
Sementara itu, dalam mediasi pemerintah Desa Rimun menyatakan bersedia memberikan dokumen LPJ kepada DPC IPJT Kabupaten Purworejo dalam jangka waktu sampai tanggal 11 Mei sejak di tandatangani kesepakatan sidang mediasi, (A'IDIN, ST/TIM IPJT).
Redaktur : Himawan