SuaraNegeri.com | JAYAPURA - Demonstrasi penolakan Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) dan Otonomi Khusus (Otsus) di Papua kembali terjadi pada hari ini, 10 Mei 2022 di Kota Jayapura, Papua.
Demo yang diprakarsai oleh kelompok yang menyebut mereka sebagai Petisi Rakyat Papua (PRP) tersebut tidak menggantongi izin dari pihak Kepolisian karena tidak memenuhi syarat formal sesuai aturan yang berlaku.
Untuk mengantisipasi terjadinya kerusuhan, Korem 172/PWY mensiagakan sebanyak 2 Satuan Setingkat Peleton (SST), dengan pembagian 1 SST diperbantukan guna membackup Polresta Jayapura dan 1 SST disiagakan di Makorem 172/PWY.
Perbantuan perkuatan tersebut sesuai dengan permintaan dari Polda Papua melalui surat Nomor : B/1176/V/OPS.1.3/2022 tanggal 8 Mei 2022 perihal Pengerahan Personel BKO kepada Panglima Kodam XVII/Cenderawasih yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh Korem 172/PWY.
Komandan Korem (Danrem) 172/PWY Brigjen TNI Izak Pangemanan saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya menyiapkan personel dari Makorem dan juga Babinsa dari Kodim 1701/Jayapura untuk membantu perkuatan pihak Kepolisian dalam mengantisipasi perkembangan dan situasi unjuk rasa yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat tersebut.
Kepada masyarakat Kota Jayapura dan sekitarnya, Danrem berharap agar tidak terprovokasi dan ikut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.
Menurutnya, kegiatan tersebut tidak bermanfaat dan hanya merugikan diri sendiri dan orang lain. Yang perlu dilakukan saat ini adalah bergandengan tangan untuk Papua aman dan damai. Dan apabila ingin menyampaikan aspirasi harus sesuai dengan persyaratan yang telah diatur dalam undang-undang.
Dari pantauan di lapangan, terlihat massa demonstrasi yang terdiri dari Mahasiswa dan masyarakat umum tersebut bersikeras melakukan demonstrasi meski dengan kekuatan massa yang tidak besar sehingga aparat kepolisian melakukan pembubaran secara paksa. Hingga siang hari, demontrasi berakhir dengan aman.
Redaktur: Himawan