SUARA NEGERI | JAKARTA — Tahapan pendaftaran Partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024 resmi ditutup Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, dari total 43 parpol yang telah memperoleh akses sistem informasi partai politik (Sipol) sejak 24 Juni, hingga hari ini pukul 23.59 WIB, hanya ada 40 parpol yang telah menyerahkan dokumen pendaftaran ke KPU.
"Dari ke-40 parpol yang mendaftar, pada kesempatan ini saya sampaikan ada 24 parpol yang dokumennya dinyatakan lengkap," ujar Idham saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin dini hari (15/8).
Berikut ini adalah daftar 24 parpol yang dokumen pendaftarannya dinyatakan lengkap oleh KPU RI dan statusnya didaftar:
1. PDIP
2. PKP
3. PKS
4. PBB
5. Perindo
6. Nasdem
7. PKN
8. Garuda
9. Demokrat
10. Gelora
11. Hanura
12. Gerindra
13. PKB
14. PSI
15. PAN
16. Golkar
17. PPP
18. Adil Makmur
19. Partai Buruh
20. Partai Republik
21. Partai Ummat
22. Partai Republikku Indonesia
23. Parsindo
24. Partai Republik Satu
Mengenai penetapan waktu pendaftaran ini diatur dalam Pasal 16 ayat 2 PKPU 4/2022 yang berbunyi; "Waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat, kecuali Hari terakhir masa pendaftaran dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 23.59 Waktu Indonesia Barat".