CLOSE ADS
CLOSE ADS

Hanya Terdapat di Perairan Banggai, Cardinal Fish Harus Dilestarikan

SuaraNegeri.com
15 September 2022 | 02:45 WIB Last Updated 2022-09-14T19:45:02Z

SUARA NEGERI | BANGGAI – Ikan hias Cardinal Fish (Pterapogon kauderni) merupakan ikan hias asli Indonesia dan hanya terdapat di perairan Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Karena itu ikan yang oleh warga setempat menyebutnya Ikan Capungan Banggai harus dipertahankan dan dilestarikan. 

Pentingnya pelestarian ikan tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI menggelar Konsultasi Publik Penyusunan Rencana Aksi Nasional Konservasi, Ikan Capungan Banggai Tahun 2022-2026, di Kantor Bupati Banggai, Rabu (14/09/2022).

"Cardinal Fish atau Ikan Capungan Banggai merupakan ikan hias asli Indonesia dan hanya ditemukan di perairan Kabupaten Banggai. Karena keunikan dan keendemikan yang dimilikinya penting untuk dipertahankan dan dilestarikan, mengingat  ikan ini memiliki nilai ekonomis yang sangat tinggi," kata Wagub Sulteng H Ma'mun Amir dalam sambutannya saat membuka kegiatan tersebut. 

Menurut Wagub, keberadaan Cardinal Fish harus dipertahankan karena merupakan ikan kebanggaan daerah khususnya Banggai bersaudara yakni Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Kepulauan, dan Kabupaten Banggai Laut.

"Ikan jenis ini hanya ada di wilayah Banggai dan saya mengetahui benar di mana ditemukan bulu babi, maka di tempat itu pasti ada Cardinal Fish," kata putra Kabupaten Banggai itu.

Wakil Gubernur mengharapkan penyusunan Rencana Aksi Nasional Konservasi Ikan Capungan Banggai melibatkan para pihak terkait. Dia meminta KKP dapat memberikan bantuan kapal pengawasan untuk mengawasi wilayah kelautan yang ada di Provinsi Sulawesi Tengah. 

Karena itu perlu penyiapan pengembangan kawasan ikan tersebut. Selain itu memudahkan perizinan yang dikeluarkan oleh pusat untuk dapat memproiritaskan masyarakat sehingga dapat menopang PAD.

Setiono  dari KKP RI menyampaikan untuk menjaga keberlanjutan Ikan Capungan Banggai, KKP RI pada tahun 2018 telah menetapkan Ikan Capungan Banggai sebagai jenis ikan yang dilindungi terbatas berdasarkan waktu dan tempat melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/KEPMEN-KP/2018.

Sebagai bagian dari upaya konservasi Ikan Capungan Banggai yang terintegrasi, KKP telah menyusun Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Ikan Capungan Banggai Periode 2017-2021. 

"Dengan berakhirnya masa waktu RAN Konservasi Ikan Capungan Banggai Periode pertama, maka di tahun 2022 ini, KKP kembali menyusun RAN Konservasi Ikan Capungan Banggai periode kedua, sebagai bentuk evaluasi dari pengelolaan dan konservasi Ikan Capungan Banggai pada 5 tahun sebelumnya serta menjadi arahan konservasi Ikan Capungan Banggai untuk 5 tahun mendatang," jelasnya.

Dia menambahkan, KKP melalui Kepmen KP No. 2 Tahun 2021 telah  menetapkan BCF sebagai maskot ikan hias nasional. "Hal ini untuk meningkatkan perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan ikan hias secara berkelanjutan, serta untuk lebih meningkatkan kepedulian rasa cinta dan kebanggaan nasional," ujarnya. (Syahril Hantono)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Hanya Terdapat di Perairan Banggai, Cardinal Fish Harus Dilestarikan

Trending Now

Iklan