SUARA NEGERI | KUTAI BARAT – Polemik antar pengusaha tambang batubara di Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), belum berakhir. Hal itu setelah Komisi IV DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke perusahaan pertambangan batubara PT Kedap Sayaaq (KS) di Kampung Tukul, Kecamatan Tering, Kutai Barat, Senin, (5/9/22).
Kujungan kerja Komisi IV DPR RI ini, dipimpin Rusdi Masse Mappasessu dari Fraksi Nasdem, didampingi Ketua Komisi dari Fraksi PDI-P Sudin, dan Wakil Ketua Komisi Fraksi Gerindra, G.Budisatrio Djiwandono, bersama 14 anggota Komisi IV dari Fraksi PDI-P, PG, Gerindra, PKB, Demokrat, PKS dan PAN.
Kedatangan rombongan para wakil rakyat ini juga didampingi Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani, bersama sejumlah anggotanya dan para Setkom IV, Tenaga Ahli Komisi IV dan Tenaga Ahli Anggota, serta TVR Perlemen dan pemberitaan.
Setiba di site PT KS Kampung Tukul, rombongan disambut resmi oleh Bupati Kubar FX Yapan diwakili Asisten II H Rahmad, Dandim 0912 Kubar Letkol Kav Yudhi Prasetyo Purnomo dan masyarakat adat di tiga kampung lingkar tambang, Sabtu (3/9/2022).
Hampir satu jam para rombongan itu berada di bawah tenda yang telah disiapkan oleh perusahaan di kantor site PT KS, sembari mendengar kata sambutan dari pihak perusahan dan Asisten II Setkab Kubar, serta mendengar dukungan dari masyarakat lingkar tambang, yang disampaikan Petinggi Kampung Keliwai, Andreas Ling Galuq.
Berselang kemudian, tim rombongan tersebut melakukan peninjauan ke lokasi pertambangan PT KS di KM 21. Setiba dilokasi tersebut, tampa basa basi, Dirjen Gakum KLHK Rasio Ridho Sani, memerintahkan timnya untuk melakukan penyegelan dan menghentikan akvitas kerja di lokasi tambang.
Dengan alasan masih ada yang belum dipenuhi, walaupun telah diterbitkanya Akte Perdamaian dari Kementrian KLHK sendiri, dengan Nomor: PKS.1/REN/PPKH/PLA.0/8/2022. Nomor 295/KSQ-Pailit/VIII/2022, tentang komitmen membayar PNBP-PKH terutang atas nama PT KS. Dengan demikian dokumen ippkh PT KS telah dipulihkan kembali dan efektive berlaku.
Atas penyegelan dan pemberhentian aktivitas pertambangan secara sepihak. Kepala Teknik Tambang (KTT) PT KS Aris menyebut, tindakan dan arogansi itu seharusnya tidak dilakukan oleh Dirjen Gakkum KLHK sendiri. Bahkan Aris mengakui, tidak ada somasi maupun selembar surat pemberitahuan ke perusahaan.
“Kami menerima Kunker Spesifik ini dengan tangan terbuka dan prasangka baik sebagai pejabat negara dalam menjalankan tugasnya. Namun kegiatan ini berakhir dengan dilakukannya penutupan operasional PT KS, oleh Dirjen Gakkum KLHK,” ungkap Aris dalam keterangan persnya ke awak media di Sendawar, Minggu (4/9/2022).
Aris menyebut, dengan peristiwa penutupan operasional PT KS di ujung agenda kegiatan ini, manajemen perusahaan sangat kecewa. Karena dinilai tidak sesuai dengan spirit kegiatan kunker DPR RI yang sesesungguhnya.
“PT KS selama ini berkegiatan pasca pailit telah memenuhi aspek legalitas dan terus bertekad untuk berbenah, memperbaiki semua aspek yang dianggap masih kurang. Dengan arahan dan bimbingan dinas dan intansi terkait, di daerah maupun pusat. Hal ini sesuai Persetujuan RKAB No. T-2256/MB.05/DJB.B/2022 sampai dengan terbitnya Akta Perdamaian antara PT KS dengan KLHK,” jelasya.
Agenda Kunker tersebut, lanjut Aris, seharusnya sesuai dengan jadwal kegiatan ada ruang diskusi terkait dengan Penambangan dalam Kawasan IPPKH PT KS itu dengan sengaja tidak dilakukan.
“Kegiatan Kunker tersebut, khususnya Tindakan Dirjen Gakkum patut diduga memiliki agenda tersembunyi, untuk menutup kegiatan operasional penambangan PT KS. Tindakan tersebut sewenang wenang dan bentuk arogansi kekuasaan. Hal ini terbukti dengan tidak adanya kesempatan dialog kepada PT KS sebagai hak jawab dan hak konstitusi untuk menyampaikan pendapat terhadap tindakan Dirjen Gakkum di area PIT PT KS,” tandasnya.
Menurut sumber yang tidak mau disebutkan namanya, tindakan penutupan operasional penambanagan PT KS ada benang merahnya dengan peristiwa-persitiwa identik sebelumnya. Dengan upaya menghalang-halangi sampai dengan tindakan pemortalan kegiatan operasional PT KS yang dilakukan oleh PT Triwiraasta Bharata (PT TAB) melalui kepanjangan tangan Ormas LPADKT.
“Kami tegaskan bahwa kegiatan Kunker dengan agenda tersembunyi menutup kegiatan penambangan PT KS ini tidak tranparan, tidak ada notifikasi surat resmi dalam rangka sosialisasi kepada manajemen PT KS terkait agenda kunker ini. Setahu kami kunker ini merupakan agenda resmi pejabat negara yang memiliki standar prosedur sebagaiaman mestinya,” tukasnya.
Kata Aris, kegiatan Kunker ini tidak lain dan tidak bukan, pihaknya menganalisa dan menduga semata-mata bertujuan murni untuk menutup kegiatan penambangan PT KS. Kegiatan Kunker ini tidak sesuai dengan maksud dan tujuan kunker sesuai tupoksi angggota dewan secara komprehensif dengan memakai tangan Dirjen Gakkum KLHK.
“Kami sampaikan kembali dan tegaskan, bahwa tindakan Dirjen Gakkum sangat patut diduga. Merupakan tindakan sewenang-wenang dan telah mempertontonkan bentuk arogansi kekuasaan. Adanya konspirasi dengan memakai oknum Lembaga dan pejabat negara untuk maksud dan tujuan tertentu, atas kepentingan bisnis individu, kelompok atau korporasi lain,” bebernya.
“Kami meminta kepada Bapak Presiden RI Joko Widodo untuk menindak tegas atas tindakan pejabat di kementrian LHK dalam hal ini, Dirjen Gakkum KLHK yang diduga telah menyalahgunakan kewenangannya,” pungkasnya. (Taufiq)