CLOSE ADS
CLOSE ADS

Asik Main Judi Remi, Empat Pria Diciduk Polisi Di Banyumas

SuaraNegeri.com
20 Oktober 2022 | 13:32 WIB Last Updated 2022-10-20T06:32:58Z

SUARA NEGERI | BANYUMAS — Unit Reskrim Polsek Kembaran Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah berhasil ungkap kasus perjudian jenis remi. 

Pelaku yang berhasil diamankan antara lain SR (37) warga Kecamatan Kembaran, WS (43) warga Kecamatan Kembaran, RS (44) warga Kecamatan Kaligondang, dan RST (43) warga Kecamatan Kembaran. 

Awalnya, Unit Reskrim Polsek Kembaran menerima informasi dari masyarakat bahwa di gudang rumah milik SR sering dijadikan tempat perjudian. Mendapat info tersebut, Unit Reskrim Polsek Kembaran melakukan penyelidikan lebih lanjut ke tempat tersebut. 

Selanjutnya pada hari Senin (17/10) sekitar pukul 20.00 wib, Unit Reskrim Polsek Kembaran mendatangi gudang tersebut dan mendapati para pelaku sedang bermain judi menggunakan kartu remi. 

Selanjutnya para pelaku berikut barang bukti berupa 1 (satu) set kartu remi bersisi 52 lembar kartu, uang dengan total sebesar  1.405.000,- (satu juta empat ratus lima ribu rupiah) dengan rincian uang cuk sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), uang milik SR sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah), uang milik RS sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), uang milik RST sebesar Rp. 410.000,- (empat ratus sepuluh ribu rupiah), dan uang milik WS sebesar Rp. 365.000,- (tiga ratus enam puluh lima eihu rupiah) dibawa ke Polsek Kembaran guna pemeriksaan lebih lanjut. 

"Pelaku melakukan perjudian menggunakan kartu remi yang dilakukan oleh 4 orang, dengan taruhan atau pasangan mulai dari sepuluh ribu rupiah hingga tiga puluh ribu rupiah. Apabila menang game atas dapat Rp. 30.000, game bawah dapat Rp. 20.000. Sedangkan bila tidak mendapatkan game namun menang mendapatkan Rp. 10.000, mereka hanya mengharap untung untungan saja," ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edi Suranta Sitepu, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Kembaran AKP Benny Timor, SH. 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP. (Agus P)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Asik Main Judi Remi, Empat Pria Diciduk Polisi Di Banyumas

Trending Now

Iklan