SUARA NEGERI | PURBALINGGA – Polsek Kutasari Polres Purbalingga mengamankan minuman keras (miras) berbagai jenis di tiga lokasi. Miras diamankan saat dilakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan, pada Sabtu (22/10/2022) malam.
Kapolsek Kutasari Iptu Tedy Subiyarsono mengatakan, dalam rangka menciptakan situasi kondusif pihaknya melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan. Salah satu kegiatannya yaitu razia peredaran minuman keras.
"Hasilnya ditemukan berbagai jenis miras yang dijual di sejumlah toko/warung wilayah Kecamatan Kutasari," jelasnya.
Dari tiga warung masing-masing di Desa Kutasari, Desa Karanglewas dan Desa Suminggir diamankan total 22 botol miras berbagai jenis. Dengan rincian 14 botol jenis Anggur, 2 botol miras asal Korea dan 6 botol jenis Bir.
"Selain itu, diamankan pula miras jenis Ciu sebanyak 5,25 liter dalam bungkus plastik," ungkapnya.
Disampaikan bahwa miras yang ditemukan selanjutnya diamankan ke Polsek Kutasari sebagai barang bukti. Sedangkan penjualnya akan dilakukan proses sesuai ketentuan.
"Bagi penjualnya kami kenakan Pasal 15 ayat (1) Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 8 tahun 2018, Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol," jelas kapolsek.
Kapolsek mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menjual ataupun mengkonsumsi miras. Selain melanggar aturan dan membahayakan kesehatan, miras juga dapat sebagai pemicu perilaku kejahatan. (Agus P)