SUARA NEGERI | PALU – Menindaklanjuti surat Kementrian Kesehatan Republik Indonesia perihal kewajiban penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan kasus gangguan ginjal akut alipikal (Alypical Progressive Acute Kidney Injuri) pada anak yang kini kasusnya meningkat, Pemerintah Kota Palu terus berupaya edukasi masyarakat.
Seiring dengan hal tersebut, Pemerintah Kota Palu, melalui Dinas Kesehatan menerbitkan SE bernomor 445/3625.b.10/D/2022 yang di tujukan kepada seluruh pemilik dan penanggung jawab Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Apotek dan Toko Obat di Kota Palu.
Seperti diketahui, penyakit gangguan ginjal akut yang menyerang pada anak usia 0-18 tahun (mayoritas pada usia balita), jumlahnya terus bertambah.
Maka dianggap perlu Pemerintah Kota Palu, melalui Dinas Kesehatan menerbitkan SE (Surat Edaran) guna memberikan edukasi dan himbauan antisipatif.
Himbauan pertama, Tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/syrup kepada masyarakat, sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya Himbauan kedua, seluruh apotek, toko obat untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat, sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menanggapi Surat dari Kementerian Kesehatan RI tersebut, Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Palu, Rusman Ramli, ST MM meminta pimpinan DPRD Kota Palu cq. Komisi A untuk memanggil Dinkes dan BPOM guna menggali informasi lebih dalam dan lebih rinci akan keberadaan obat syrup yang sekarang dilarang beredar dipasaran terutama di wilayah Kota Palu.
"Anggota DPRD Kota Palu Komisi A yang bermitra dengan Dinas Kesehatan menilai sebagai langkah mitigasi yang sangat tepat. Temuan 192 kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia tentunya juga membuat masyarakat menjadi resah," Ujarnya.
DPRD Kota Palu Komisi A, lanjut Rusman, menghimbau kepada masyarakat untuk tidak panik, tetap waspada dan mengedepankan informasi resmi dari pemerintah serta tidak termakan informasi hoax terkait peredaran Obat Syrup yang meresahkan masyarakat Kota Palu.
"Oleh karenanya, pemerintah harus memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat dan berharap Dinkes dan BPOM untuk bisa segera melakukan sosialisasi terkait obat-obatan yang aman untuk dikonsumsi, sehingga tidak ada kekhawatiran dari masyarakat," tegasnya.
Sementara hari ini, Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong penetapan status Kejadian Luar Biasa (KLB) penyakit gagal ginjal akut di Indonesia, yang hampir seluruhnya pasien terdeteksi adalah anak-anak.
Menurutnya, pemerintah harus segera menetapkan kasus gagal ginjal akut ini sebagai KLB apabila sudah memenuhi kriteria penetapan.
"Kasus gagal ginjal akut pada anak sudah cukup mengkhawatirkan. Kalau dari data-data yang ada sudah memenuhi syarat, segera tetapkan penyakit ini sebagai kejadian luar biasa atau KLB," kata Puan dalam keterangannya, Jumat (21/10).(Dhanks/Red)