SUARA NEGERI | JAKARTA – Penggugat ijazah Presiden Joko Widodo, Bambang Tri Mulyono ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di Jakarta pada Kamis sore (13/10).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut, Bareskrim akan memaparkan lebih dalam soal penangkapan itu dalam jumpa pers yang digelar malam ini. "Nanti malam pukul 19.00 WIB pers rilis di Gedung Bareskrim," ujar Dedi.
Dedi menjelaskan, Bambang Tri ditangkap terkait dengan ujaran kebencian dan penistaan agama. Pihaknya pun akan menjelaskan secara lengkap kepada publik pada malam ini.
"Terkait ujar kebencian dan penistaan agama, info dari Dir. Nanti akan dirilis jam 19 oleh Dir dan Kabag," pungkas Dedi.
Berdasarkan informasi yang beredar di grup-grup WhatsApp, disebutkan bahwa Bambang Tri Mulyono selaku penggugat ijazah Presiden Jokowi ditangkap Bareskrim Polri pada sore ini di Hotel Sofian Tebet sekitar pukul 15.44 WIB.
Informasi yang beredar itu tertanda tangan kuasa hukum Bambang Tri atas nama Ahmad Khozinudin.
Penulis buku Jokowi Undercover Bambang Tri Mulyono ini menggugat Presiden Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas tuduhan penggunaan ijazah palsu.
Gugatan perkara perdata tersebut terdaftar dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tanggal 3 Oktober 2022. Tidak hanya Jokowi, beberapa pihak lain pun turut digugat di antaranya Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat II, MPR dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).