SUARA NEGERI | SULBAR – Mengintruksikan kepada seluruh jajaran wilayah hukum Polda Sulbar untuk memberikan imbauan dan informasi yang mudah dipahami oleh masyarakat terkait penggunaan obat sirup yang mengandung zat berbahaya untuk anak-anak.
Instruksi tersebut di sampaikan oleh Kepala Kepolisian Daerah Sulawaei Barat, Irjen Pol Verdianto I. Bitticaca saat di hubungi, Selasa (25/10/2022).
Dalam penyampaiannya, Kapolda Sulbar Irjen Pol Verdianto I. Bitticaca mengatakan, dalam memberikan informasi dan himbauan tersebut Bhabinkamtibmas pada masing-masing desa juga terlibat, karena anggota Bhabinkamtibmas yang langsung terjun dan berintraksi dengan masyarakat selain itu juga memberi himbauan kepada seluruh apotek, klinik, rumah sakit dan praktik mandiri nakes untuk tidak menjual maupun menggunakan obat yang dimaksud.
"Saya juga menginstruksikan seluruh Polsek hingga jajaran Bhabinkantibmas di wilayah hukum Polda Sulbar untuk melakukan pengecekan ke seluruh apotek dan toko obat terhadap obat sirup masuk kategori yang diduga sebagai penyebab gagal ginjal. Semua pihak saya minta mentaati instruksi Kemenkes dan IDAI,” ungkap Kapolda.
Kondisi ini menjadi tanggung jawab kita bersama dan bukan hanya tugas pihak kesehatan untuk melakukan pencegahan. Ia mengimbau warga tidak lagi mengonsumsi dan memperjual belikan obat sirup sesuai arahan dari Dinas Kesehatan.
“Saya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat di Sulbar yang memiliki anak-anak, agar tidak mengkonsumsi obat yang tidak direkomendasikan oleh IDAI, selain itu kami jajaran Polda Sulbar akan mengawasi dan memantau penjualan obat pada apotik maupun toko obat di Sulbar,”ucap Kapolda.
Merebaknya kasus gangguan ginjal akut yang terjadi pada anak-anak, kasus gagal ginjal tersebut meningkat pada dua bulan terakhir.
Berdasarkan data dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), terdapat 35 kasus pada Agustus 2022. Kemudian, melonjak menjadi 71 kasus di bulan September 2022.
Penyebab pasti kasus gangguan ginjal akut ini belum diketahui. Namun dugaan awal, kasus ini dipicu oleh konsumsi obat sirup yang mengandung Dietilen Glikol (DG) dan Etilen Glikol (EG).
Etilen glikol adalah senyawa organik tak berwarna maupun berbau, dan berkonsistensi kental seperti sirup pada suhu kamar. Senyawa ini memiliki rasa yang manis dan kerap digunakan untuk tambahan serat pada polyester, minyak rem, kosmetik, dan pelumas.
Selain itu, BPOM juga telah menarik 5 (lima) merk paracetamol sirup dari peredaran yaitu, Termorex Sirup (demam), Flurin DMP Sirup (batuk dan flu), Unibebi Cough Sirup (batuk dan flu), Unibebi Demam Sirup (demam), Unibebi Demam Drops (demam).
Sesuai data yang dirangkum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), terdapat 192 kasus gangguan ginjal akut misterius di 20 provinsi di Indonesia dan sebanyak 99 anak meninggal dunia yang diduga akibat menggunakan obat sirup hingga 18 Oktober 2022.
Berkaitan peristiwa tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan IDAI telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang instruksi larangan mengonsumsi obat jenis sirup, terutama anak-anak.(Dhankz)