SUARA NEGERI | PALU – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Rusdy Mastura mengambil sumpah jabatan dan melantik Moh Muchlis sebagai Penjabat Bupati Buol, bertempat di Ruang Polibu kantor gubernur, Kamis (13/10/2022).
Pelaksanaan Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 131.72-5774 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Buol Provinsi Sulawesi Tengah.
Berdasarkan diktum kedua SK Mendagri menegaskan Pj Bupati Buol mempunyai 6 tugas.
Pertama, memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD kabupaten.
Kedua, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Ketiga, untuk rancangan Peraturan Daerah (Perda) dan rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terlebih dahulu meminta persetujuan Menteri Dalam Negeri untuk melakukan pembahasan rancangan Perda, pembahasan rancangan Perkada, dan menandatangani Perda serta Perkada inisiasi baru.
Empat, Pj Bupati Buol ditugaskan melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelum dan/ atau mengeluarkan perizinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.
Selain itu, membuat kebijakan pemekaran daerah dan membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya, dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kelima, memfasilitasi persiapan pelaksanaan Pemilu 2024 dan Pilkada di Kabupaten Buol 2024 serta menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara.
Enam, melaksanakan tugas selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19. Tugas dan kewenangannya antara lain memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/5184/Sj tanggal 17 September 2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID -19) Daerah.
Gubernur juga meminta kepada Penjabat Bupati Buol agar selalu bekerja dengan landasan keikhlasan dan integritas yang tinggi sebagai pejabat publik.
“Saat ini saudara Muchlis sudah sah menjadi Penjabat Bupati Buol. Jalankan dengan baik seluruh amanah yang diberikan sesuai aturan dan ketentuan berlaku,” kata gubernur.
Gubernur Rusdy Mastura menyampaikan tugas Penjabat Bupati Buol untuk memastikan roda pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di wilayahnya berjalan sebagaimana mestinya.
Terutama kata dia, dalam menjaga netralitas aparatur sipil negara serta melakukan koordinasi dan persiapan penyelenggaraan pemilu serta pilkada tahun 2024 di Kabupaten Buol dengan semua elemen teknis yang ada. (Rls/Dhankz)