SUARA NEGERI | KUBAR — Kapolres Kabupaten Kutai Barat, Akbp Heri Rusyaman, hari ini melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), di Polres Kubar dan kantor Samsat kubar, selasa (01-11-2022).
Hal ini dilakukan untuk memastikan pelayanan SIM dan pelayanan Samsat tidak kendala, sehingga polisi sebagai pelayan masyarakat harus benar-benar memuaskan masyarakat yang dilayani, kata Kapolres kubar Akbp Heri Rusyaman.
Kapolres kubar mengatakan, Polisi sebagai pelayanan di bagian SIM kepada masyarakat harus mampu menjelaskan tentang PP No.76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) kepada masyarakat agar dapat di mengerti dan di pahami oleh masyarakat," ucap Kapolres kubar Akbp Heri Rusyaman.
Kapolres kubar menjelaskan, pelayanan khususnya anggota polisi yang bertugas di pelayanan Samsat juga dapat menjelaskan tentang PP No.76 tahun 2020 dan biaya Tnkb PP No.60 tahun 2016 kepada masyarakat yang datang ke samsat kubar,.tegas Kapolres kubar Akbp Heri Rusyaman.
“Berkaitan dengan hal tersebut diatas, maka petugas sangat perlu mensosialisasikan PP tersebut kepada masyarakat,” ujar Kapolres kubar Akbp Heri Rusyaman.
Oleh karenanya, sambung Kasat Lantas Akp Budi Witikno,SH masyarakat dapat melihat langsung informasi yang terpampang dengan jelas. Kata Kasat lantas disana ada bener atau spanduk yang bertuliskan tarif tentang biaya yang harus dibayar oleh masyarakat," ucap Kasat Lantas Akp Budi Witikno.
Saat melakukan sidak, Kapolres Kubar langsung menghampiri dan bertanya kepada masyarakat pemohon SIM dan STNK, Namun saat dilakukan sidak kata Kapolres Kubar belum ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota.
Ia juga meminta kepada masyarakat agar datang sendiri pada saat mengurus perpanjangan STNK atau SIM tanpa melalui calo.
"Syukur Alhamdullilah, masyarakat dan petugas sudah sadar bahwa "pungli" itu perbuatan tidak baik, jangan sampai ada lagi, bila di kemudian hari ada laporan dan saya temukan maka akan saya tindak dan proses secara hukum," tegas Kapolres kubar Akbp Heri Rusyaman.
"Kapolres Kubar menegaskan, Polisi dilarang menerima atau meminta apapun dari masyarakat, baik pengurusan SIM, STNK, dan BPKB harus bersih tanpa pungutan liar," imbuhnya.
Semoga kedepan kinerja polisi semakin baik kepada Masyarakat baik di pelayanan dan tugas polisi dimanapun mereka bertugas, dan tetap selalu 3 S ( Senyum, Sapa dan Salam ) semoga kita bertugas selalu dalam lindungan Tuhan Yang Maha Kuasa. Demikian Kapolres kubar Akbp Heri Rusyaman. (Taufiq)