SUARA NEGERI | CILACAP — Unit Reskrim Polsek Gandrung Mangu Polresta Cilacap berhasil menangkap pelaku pencurian W R (25) yang beraksi di dalam rumah.
"W R melakukan aksinya pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2022 di rumah di desa Karanggintung Kecamatan Gandrungmangu Kabupaten Cilacap" Ujar Kapolresta Cilacap AKBP Eko Widiantoro melalui Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto. Sabtu 17 Desember 2022.
Dijelaskan, tersangka melakukan aksinya dengan cara masuk lewat jendela samping rumah yang sudah agak membuka lalu mengambil HP milik korban dan keluar melewati jendela yang sama.
Gatot menjelaskan kronologi kejadian, berawal sekitar pukul 17.00 wib korban bermain game hingga pukul 00.05 WIB kemudian korban tidur dengan HP di cas di samping tempat tidur.
Kemudian sekitar pukul 01.00 WIB Korban terbangun dan mendapati HP yang semula ia Cas sudah tidak ada. korban mencoba mencari – cari di sekitar ruangannya namun tidak ketemu juga, atas kejadian tersebut korban mendatangi kantor Polsek Gandrungmangu Polresta Cilacap untuk melaporkan peristiwa guna ditindak lanjuti sesuai proses hukum.
Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian 1 (satu) buah HP merk Infinix type HOT 9 play warna hitam dengan total sekitar Rp 2.000.000.,-
Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-3e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. ( Agus P )