SUARA NEGERI | PEMALANG — Tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) pada seorang supir truk Ekspedisi di Alfamart Comal, Kabupaten Pemalang akhirnya terungkap, tersangka diketahui berinisial DP (26) warga Desa Sidorejo Kecamatan Comal, ia berhasil ditangkap jajaran Kepolisian saat melarikan diri ke Kabupaten banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (14/12/2022) yang lalu.
Dalam konferensi pers yang digelar di Media Center Polres Pemalang, Jumat (23/12/2022), Kasat Reskrim AKP Ferry Sihaloho mengatakan, rekaman CCTV aksi curas yang dilakukan tersangka DP sempat viral dan beredar di media sosial.
“Pasca menerima laporan dari korban, Satreskrim Polres Pemalang merespon dengan cepat dan bekerjasama dengan Jatanras Polda Jateng untuk melakukan pengejaran terhadap tersangka yang melarikan diri,” kata Kasat Reskrim.
Setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka di Banyuwangi, Jawa Timur, Kasat Reskrim mengatakan, Satreskrim Polres Pemalang bersama Jatanras Polda Jateng berkoordinasi dengan Polresta Banyuwangi untuk mengamankan tersangka.
“Setelah kami amankan, kemudian tersangka kami bawa ke Polres Pemalang untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim mengatakan, peristiwa Curas yang menimpa korban TL (21) terjadi Senin (12/12/2022) malam, setelah korban membeli makanan dan minuman ringan di Alfamart yang berada di jalur Pantura, Comal, Pemalang.
“Saat korban berjalan ke truk ekspedisi untuk melanjutkan perjalanan, tersangka menghampiri korban dengan maksud untuk meminta uang milik korban dengan paksa,” kata Kasat Reskrim.
“Namun korban menolak permintaan tersangka, karena korban merasa tersangka bukan petugas parkir,” imbuh Kasat Reskrim.
Karena tak menerima penolakan korban, Kasat Reskrim mengatakan, tersangka menghampiri korban, lalu mencabut paksa kunci kontak truk dan membuangnya.
“Kemudian tersangka melakukan pemukulan secara bertubi-tubi pada korban dengan menggunakan alat,” kata Kasat Reskrim.
Setelah melakukan kekerasan pada korban, Kasat Reskrim mengatakan, tersangka mengambil dompet korban yang berada di dalam truk, lalu meninggalkan korban.
“Tersangka mengambil uang tunai Rp 600 ribu dan ATM BCA milik korban, lalu membuang dompet dan alat pemukul ke daerah Petarukan, Pemalang,” kata Kasat Reskrim.
Akibat perbuatan tersangka, Kasat Reskrim mengatakan, korban mengalami luka robek di bagian kepala akibat pukulan benda tumpul secara berulang-ulang, serta mengalami luka lebam di bagian dada.
“Tersangka DP dijerat pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 belas tahun kurungan penjara,” kata Kasat Reskrim.(rls/Himawan)