SUARA NEGERI | BALI — Akibat I Ketut Wirawan, S.H., enggan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), membuat kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp. 832.915.000.
Sebagaimana tertuang terhadap wajib pajak, bahwa SPT Tahunan wajib bagi Warga negara Indonesia yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun tuntutan yang diajukan JPU terhadap terdakwa Wirawan, masih ditentang dengan melakukan pembelaan.
Jaksa Penuntut Umum, Anak Agung Gede Lee Wisnhu Diputera,S.H menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana di bidang Perpajakan.
Perbuatan terdakwa dinyatakan telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
"Memohon agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," tuntut JPU, Kamis (08/12) dalam sidang virtual.
Selain itu, jaksa juga mengajukan tuntutan agar terdakwa Wirawan, dengan pidana denda sebesar 2 kali kerugian pada pendapatan negara berupa jumlah pajak yang terutang sebesar Rp. 832.915.000 sehingga jumlah denda sebesar Rp. 1.665.830.000.
"Bilamana jika terdakwa tidak membayar paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka Terdakwa dijatuhkan hukuman penjara pengganti denda selama 6 bulan," baca Jaksa AA.Gde Lee.
Perlu diketahui bahwa sebelumnya terdapat penitipan uang sejumlah Rp. 100.000.000,- dari terdakwa I Ketut Wirawan, S.H., dan telah dituntut Oleh Penuntut Umum untuk diperhitungkan sebagai pembayaran denda. Hal ini menjadi menjadi modal terdakwa memperingan tuntutan. Selaian itu, Terdakwa dalam keadaan sakit dan perlu perawatan intensif.
Dalam proses pembuktian, Penuntut Umum mengajukan keterangan 11 orang saksi, keterangan 1 orang ahli, Petunjuk dan keterangan terdakwa I Ketut Wirawan, S.H., dan dari pembuktian tersebut, Penuntut Umum berkeyakinan bahwa terdakwa Wirawan, pada pada bulan Januari 2012 sampai dengan bulan Desember 2013, bertempat di Kantor PT. Bali Dewata Mas dengan alamat Jalan Tukad Irawadi No. 88 Panjer Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT).
Masa PPh Pasal 4 ayat (2) sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp. 832.915.000. ”Tuntutan yang diajukan merupakan kesimpulan dari fakta di persidangan yang menjadi alat bukti dari Penuntut Umum. Selanjutnya Terdakwa akan mengajukan pembelaan pada persidangan berikutnya," beber jaksa usai sidang.