SUARA NEGERI | CILACAP — Buntut dari kejadian rombongan anak sekolah dari SMK S cilacap yang mendatangi dan membuat keributan di SMK K jeruklegi yang vidionya telah beredar di media sosial .akhirnya sat reskrim polresta cilacap menetapkan 5 orang anak/siswa dari SMK S menjadi Pelaku anak.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto .S.I.K.,M.Si dalam pers rilis 26 januari 2023, menjelaskan bahwa setelah dilakukan serentetan penyelidikan dari kejadian tersebut akhirnya dengan alat bukti yang ada ditetapkan 5 anak dari SMK S menjadi pelaku anak dimana dari ke lima anak tersebut 3 orang anak ADC , DDP dan VSR menjadi pelaku membawa senjata tajam dan alat pemukul dan 2 orang anak F dan KD menjadi pelaku pengerusakan .
Ke 3 orang orang anak tersebut yang 2 orang ADC dan DDP membawa senjata tajam celurit dengan berboncengan sepeda motor dan saling bergantian memegang celurit tersebut dan 1 anak membawa alat pemukul berupa stik golf serta 2 anak F dan KD melakukan pelemparan kearah sekolah SMK K dan hal ini terekam kamera.
Dan ke 5 orang anak tersebut saat ini sudah dalam penahanan dan proses hukum oleh sat reskrim polresta cilacap dengan 3 orang anak dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU darurat RI no.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya sepuluh tahun dan yang 2 anak lagi dikenakan pasal 170 KUHp dengan ancaman hukuman selama lamanha tujuh tahun.
Dalam kesempatan rilisnya Kapolresta Cilacap berpesan kepada pihak sekolah dan juga seluruh orang tua agar mengawasi dan membimbing anaknya dalam pergaulan baik disekolah maupun dilingkungan pergaulan diluar sekolah sehingga anak tidak terjebak dalam kejadian seperti diatas. (Agus P )