SUARA NEGERI | BANYUMAS — Unit Reserse Kriminal Polsek Jatilawang Polresta Banyumas berhasil menangkap seorang pria yang diduga menjadi pelaku penipuan dengan modus bawa kabur motor milik tukang ojek.
"Kami telah mengamankan KW (35) warga Desa Pasiraman Kidul, Kec. Pekuncen Kab. Banyumas," ungkap Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu, SIK, MH melalui Kapolsek Jatilawang AKP Wawan Dwi Leksono, S.Sos, Senin (2/1/23).
Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian yaitu pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2022 sekitar pukul 10.00 wib, pada saat itu korban sedang mangkal ojeg disebelah barat perempatan Wangon, kemudian datang pelaku dan minta diantar/ngojeg ke wilayah desa Tinggarjaya, Kec. Jtilawang.
Saat dalam perjalanan pelaku meminta berhenti di sebuah warung makan di Desa Tinggarjaya dan meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk mengambil uang.
Selanjutnya, korban memberikan kunci sepeda motor miliknya dan kemudian dibawa pergi oleh pelaku. Namun setelah ditunggu sampai sore pelaku tidak kunjung pulang.
"Atas kejadian tersebut, pada tanggal 1 Januari 2023 korban melaporkan kepada pihak Kepolisian dengan kerugian 1 unit sepeda motor yamaha vega warna silver seharga Rp 4 juta rupiah,"ungkap Kapolsek.
Mendasari laporan Polisi tersebut, kemudian Unit Reskrim Polsek Jatilawang melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada wilayah hukum Polsek Karanglewas.
Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Jatilawang melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di Desa Karangkemiri, Kec. Karanglewas.
"Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Jatilawang untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap Kapolsek. (Agus P)