SUARA NEGERI | BALI — Menindaklanjuti laporan warga terkait adanya orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) yang meresahkan, Satpol PP Kota Denpasar melakukan penertiban yang bertempat di wilayah Perum Tegal Buah Padang Sambian Klod, pada Kamis (12/01).
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya dalam penanganan ini bersama Pemerintah Desa Padangsambian Klod, BPBD Kota Denpasar, serta Puskesmas Denbar II.
"Setelah penindakan ini, kami langsung melakukan kordinasi untuk merujuk orang dalam gangguang jiwa tersebut ke Rumah Sakit Jiwa Bangli untuk mendapatkan penanganan yang lebih lanjut," kata Sudarsana.
Selebihnya pihaknya juga mengingatkan untuk masyarakat yang memiliki anggota keluarga dengan gangguan kejiwaan agar rutin melakukan pengecekan ke faskes dimasing-masing kecamatan untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan, ujarnya. (*)