SUARA NEGERI | SULTENG — Sekolompok masyarakat pemilik lahan di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali mendatangi DPRD Sulteng untuk mengadukan dugaan kasus penyerobotan lahan yang dilakukan CV Sentosa Abadi (SA).
Kelompok masyarakat tersebut diterima langsung oleh Muharram Nurdin Wakil Ketua DPRD didampingi HB Toripalu Fraksi PDIP dan Zainal Abidin Ishak Fraksi Golkar, Jumat (13/02/2023).
Berdasarkan pengaduan masyarakat bahwa kasus tersebut bermula pada tahun 2020 pada saat masyarakat bersama petugas Transmigrasi dan Aparat Pemerintahan Desa untuk memastikan titik koordinat lahan masyarakat yang diduga diserobot CV SA. Lahan yang dimaksud adalah lahan dua transmigrasi yang diperoleh pada tahun 1993.
Amal salah satu perwakilan masyarakat yang menuturkan perusahaan yang diduga meyerobot lahan masyarakat adalah perusahan kontraktor yang bekerja di lahan konsesi PT Bintang Delapan Mineral (BDM). Masyarakat yang mengadu di DPRD membawa sertifikat asli dan diperlihatkan kepada pimpinan dan anggota DPRD yang menerima.
Selain kasus dugaan penyerobotan, amal salah perwakilan masyarakat yang berbicara juga mengeluhkan pelayanan kepolisian di Polres Morowali, karena masyarakat sudah melaporkan tindakan penyerobotan yang diduga dilakukan CV SA sejak tahun 2020 tetapi sampai sekarang hampir tiga tahun belum ada respon tindak lanjut kepolisian
"Bahkan kami dilaporkan ke Polda dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Anehnya kami baru dimintai kegersangan dalam proses Berita Acara Wawancara (BAW) tiba-tiba sudah dikirimkan SPDP dan kami diminta menghadap penyidik lagi tanggal 11 Januari 2023, kami belum sempat memenuhi permintaan itu karena kami jauh dari Morowali," terangnya.
"Selain laporan pidana di Polda Sulteng kami juga digugat perdata di pengadilan negeri Poso l, kasus tersebut dalam tahap mediasi oleh PN Poso," ujarnya
H.B. Toripalu dalam menanggapi pengaduan masyarakat tersebut merespons bahwa ada beberapa kejanggalan yang menjadi tanda tanya dalam kasus ini antara lain laporan dugaan pidana pencemaran nama baik dan fitnah langsung dilakukan di Polda padahal ada Polsek dan Polres yang punya kompetensi menangani dugaan pidana tersebut.
"Keluarnya SPDP juga parut dipertanyakan jika hanya berdasarkan hasil BAW, karena BAW itu bukan proses untuk pro justitia," jelasnya.
HB Toripalu juga heran terhadap gugatan perdata yang menggunakan alas hak berdasarkan perjanjian sewa.
Oleh karena itu H.B. Toripalu menyarankan kepada Masyarakat untuk melapor balik pihak perusahaan untuk meminta konpensasi ganti rugi terhadap pemanfaatan lahan yang dilakukan perusahaan tanpa persetujuan pemilik lahan.
Sementara Zainal Abidin Ishak menyampaikan mendukung upaya masyarakat untuk menuntut haknya atas dugaan penyerobotan lahan yang di lakukan oleh CV SA.
"oleh karena itu DPRD harus merespons pengaduan tersebut dengan segera membuat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait", ujarnya
Diakhir pertemuan, Muharrram Nurdin menyampaikan bahwa usul dan saran akan ditindak lanjuti sesuai mekanisme yang ada di DPRD Sulteng dan menyampaikan harapan kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan anarkis yang dapat merugikan semua Pihak
"usul dan saran dari Pak Bram dan Pak Zainal akan ditindak lanjuti sesuai melanisme yang ada di DPRD, Percayakan kepada DPRD untuk menjadi mediator dalam kasus ini agar masyarakat dapat memperoleh hak-haknya sesuai peraturan perundang-undangan," tutupnya. (*Dnk)