SUARA NEGERI | PURBALINGGA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga turun ke lapangan untuk melakukan proses verifikasi faktual (verfak) terhadap dukungan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Pemilu 2024.
Anggota KPU Kabupaten Purbalingga Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Zamaahsari, Senin (20/2) mengatakan, sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2023, fervak bakal calon anggota DPD mulai 6-26 Februari 2023. Proses itu sudah dilakukan oleh KPU melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa.
"Sudah berjalan lima hari, tinggal 40 persen sampel yang harus diselesaikan. Secara umum proses verfak berjalan lancar karena petugas sudah melakukan identifikasi alamat pendukung yang tersampel di masing-masing desa. Masih ada waktu sampai tanggal 26 untuk menyelesaikannya," katanya.
Dijelaskan, dari 12 calon anggota DPD RI Pemilu 2024 dari Provinsi Jawa Tengah yang masuk tahap verifikasi administrasi (vermin), yang lolos ke tahap verfak ada 11 calon. Dari jumlah itu, yang ada sampelnya di purbalingga ada 8 calon. Masing-masing Abdul Kholik, Agus Mujayanto, Ahmad Baligh Mu'aidi, Cacsytha Arriwi Kathmandu, Denti Eka Widi Pratiwi, Kodirin, Muhdi dan Taj Yasin.
Menurutnya, ada tiga model verfak yang dilakukan oleh KPU. Pertama, KPU turun ke alamat rumah pendukung atau Liasion Officer LO calon anggota DPD RI yang mengumpulkan di tempat yang disepakati. Kedua, LO bisa melakukan panggilan video kepada pendukung dan KPU melakukan verfak.
"Ketiga, melalui rekaman video bagi pendukung yang tidak bisa dikumpulkan, didatangi, atau panggilan video. Misal pendukung sedang merantau, maka yang bersangkutan bisa memberikan pernyataan lewat video rekaman. Di video itu disebutkan identitas sesuai dengan KTP, NIK, alamat dan desa," terangnya.
Setelah verfak selesai, pada 27 Februari 2023 pihaknya akan rekapitulasi jumlah yang memenuhi syarat dan yang tidak memenuhi syarat. Hasilnya dilaporkan ke KPU Provinsi untuk kembali direkapitulasi untuk memutuskan apakah bakal calon tersebut masuk tahap perbaikan atau memenuhi syarat varifikasi awal.
"Jika memenuhi, tidak perlu berbaikan tinggal menunggu penetapan. Syaratnya yang MS (memenuhi syarat) itu di atas 5.000 dukungan dan tersebar di minimal 50 persen kabupaten kota di Jawa Tengah," katanya.
Namun apa bila jumlah dukungan di atas 5.000 tapi sebarannya kurang dari 50 persen, yang bersangkutan masuk tahap perbaikan. Demikian juga bila dukungan kurang dari 5.000 walau sebarannya di atas 50 persen kabupaten kota. Terlebih lagi tidak memenuhi kedua syarat tersebut.
"Pebaikannya, calon DPD tersebut memberikan KTP baru ke KPU Provinsi, kemudian dilakukan vermin dan verfak tahap dua. Prosesnya sama seperti vermin dan verfak tahap I. Verfak tahap II nanti juga KPU turun ke lapangan," pungkasnya. ( Agus P )