SUARA NEGERI | CILACAP — Kepolisian Resor Kota Cilacap Polda Jawa Tengah mengungkap pelaku tindak pidana perdagangan orang terhadap 17 orang calon pekerja migran Indonesia. Dari hasil pengembangan dan penyelidikan pihaknya berhasil mengamankan 2 orang yang diduga pelaku berinisial K (40) dan A Z (33) yang merupakan pasangan suami istri.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, S.I.K., M.Si menyampaikan kasus ini bermula dari salah satu PT yang berijin memperkerjakan tenaga Indonesia untuk dikirimkan keluar negeri, namun di salahgunakan oleh ke 2 pelaku.
"Kedua pelaku tersebut menggunakan nama PT yang berijin untuk merekrut dan selanjutnya memberangkatkan para korban ke luar negeri dan sudah berhasil memberangkatkan 2 orang pekerja ke taiwan, namun saat sudah sampai di Taiwan salah satu korban di kembalikan ke Indonesia karena Visa yang di gunakan oleh salah 1 korban menggunakan visa kunjungan dan korban yang 1 berhasil lolos dan bekerja di Taiwan," Ucap Kapolresta Cilacap.
Dari perbuatan 2 pelaku tersebut sudah berhasil mendapatkan uang dari para korbannya sejumlah kurang lebih 500 juta rupiah dari korban korban yang lain yang sudah menyetorkan uang kepada pelaku dengan besaran bervariasi dari 5 juta sampai 50 juta.
Atas perbuatan pelaku diancam dengan pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan/atau Pasal 69 Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia. (Agus P)