SUARA NEGERI | JAKARTA — Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Kabupaten Kepulauan Selayar memprotes atas penunjukan Zulfinas Indra sebagai salah satu Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan.
Bentuk protes tersebut disampaikan melalui sebuah surat bernomor 05/BPPD-SLY/UnPel/III/2023, tertanggal 10 Maret 2023 yang ditujukan kepada Ketua KPU Republik Indonesia.
Direktur Eksekutif Tourism, Zainal Arifin Amus menilai, penunjukan Zulfinas Indra sebagai Timsel KPU Kabupaten Kepulauan Selayar dapat menimbulkan konflik di daerah.
"Kami sebagai pelaku promosi pariwisata membutuhkan stabilitas keamanan di daerah dan kondusifitas dalam masyarakat, penunjukan zulfinas sebagai Timsel KPU Selayar dapat menimbulkan konflik di daerah," jelasnya dalam surat itu.
Profesi Zulfinas Indra sebagai "Konsultan Politik" dikwatirkan akan melahirkan konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugasnya, yang dapat menimbulkan ketidakadilan dan merugikan masyarakat. Sehingga memungkinkan terjadinya konflik dengan berakhir pada "KRISIS DEMOKRASI".
Disamping itu, Zulfinas Indra disebutkan memiliki istri yang pernah menjadi Calon Anggota DPD pada Pemilu 2019 dan tidak menutup kemungkinan akan menjadi Calon Legislator kembali pada Pemilu 2024, Zulfinas Indra memiliki saudara kandung yang bekerja di KPU Kabupaten Kepulauan Selayar.
Atas pertimbangan tersebut, BPPD Kabupaten Kepulauan Selayar pun memohon kepada Ketua KPU-RI dan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan agar mengganti Zulfinas Indra dengan Anggota Tim Seleksi yang tidak memiliki konflik kepentingan. (*)