SUARA NEGERI | CILACAP — Polresta Cilacap berhasil menangkap 3 orang pelaku pencurian yakni M (41) C H (37) I B (43) yang terjadi di desa Pesanggrahan, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap.
Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko, S.I.K menyampaikan dalam keterangan persnya para pelaku ini di cilacap sudah beraksi di 5 TKP.
"Para pelaku ini di cilacap sudah beraksi di 5 TKP, yaitu di Majenang, Karangpucung dan Kedungreja," Ucap Guntar, hari ini (9/3).
Guntar mengatakan, para pelaku berhasil ditangkap setelah melancarkan aksinya didesa Pesanggrahan Kecamatan Kroya. Dimana para pelaku ini melakukan pencurian dengan kekerasan serta perampasan terhadap penyuplai barang gas LPG 3 kg dan minyak.
"Modus para pelaku menghentikan karyawan toko yang sedang menyuplai barang, kemudian dengan ancaman menggunakan sajam barang barang tersebut di ambil dan di pindahkan ke mobil para pelaku," Ucapnya
Para pelaku berhasil membawa 40 tabung gas LPG, minyak 400 liter, serta melakukan penyekapan dan meminta tebusan kepada keluarga korban, yang dimana para pelaku meminta tebusan sebesar kurang lebih 15 juta.
Atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 365 KUHP dan Pasal 368 KUHP dengan penjara 9 tahun. (Agus P)