SUARA NEGERI | BALI — Pimpinan DPR RI minta penegak hukum tegas terhadap kasus warga negara asing (WNA) yang kedapatan membayar untuk mendapat kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) Indonesia, di Bali.
“Harus ada penegakan hukum dan penyelidikan meluas. Itu preseden yang terjadi berulang kali di Bali, di mana WNA bisa punya KTP,” kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, saat jumpa pers di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/3).
Dia juga mengungkapkan, pada masa reses dia kunjungan kerja, meninjau langsung dan menelusuri kasus WNA bisa dapat KTP Indonesia. Saat ini, kata dia, sedang diproses.
“Saya sudah ketemu kepala desa yang mengeluarkan KTP kepada WNA, dan saat ini sedang diproses penegak hukum,” tuturnya.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Satake Bayu, mengatakan, ada dua WNA kedapatan membayar untuk mendapat KTP dan KK Indonesia.
Mereka adalah warga Suriah bernama Zghaib Bin Nizar dan warga Ukraina bernama Rodion Krynin (37), yang membayar Rp 15 juta hingga Rp 31 juta untuk mendapat KTP dan KK Indonesia.
Dua bule itu membayar ada oknum agen yang kini tengah ditelusuri Polda Bali.
"Yang Suriah kurang lebih Rp15 Juta, dan Ukraina Rp31 juta. Kita tindaklanjuti itu," kata Kombes Satake, Jumat lalu (10/3) (sumber: RM)