SUARA NEGERI | CILACAP — Seorang pelaku pencuri handphone dengan modus membeli mie ayam di warung milik bapak Lukito desa Jeruklegi Wetan, kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap ditangkap oleh Anggota Satreskrim Polresta Cilacap.
Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto, S.H. mengatakan dalam keterangan bahwa pelaku berinisial W (36) merupakan warga desa segaralangu, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap. Kamis, 16 Maret 2023.
"Pelaku ditangkap sekitar 45 menit setelah berhasil mencuri 1 unit handphone pada hari Kamis, 9 Maret 2023 sekitar pukul 17.00 wib di sebuah warung mie ayam," Ujar gatot.
Gatot menjelaskan, peristiwa bermula pada saat pelaku akan membeli mie ayam, lalu pelaku duduk di kursi paling belakang.
"Setelah memesan mie ayam, pelaku berpura pura kepada penjual mie ayam akan membeli rokok dan langsung meninggalkan warung mie ayam tersebut," Ujarnya.
Merasa curiga, pemilik warung tersebut mengecek kebelakang warung dan ternyata hape miliknya sudah tidak ada.
"Korban berhasil melarikan diri, namun warga bersama Anggota Sat Reskrim Polsek Jeruklegi berhasil mengejar dan menangkap pelaku untuk diamankan. Kini pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka," Ucap gatot
Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun. (Agus P)