SUARA NEGERI | BANYUMAS — Unit Reskrim Polsek Purwokerto Barat Polresta Banyumas bersama Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas berhasil meringkus pelaku pencurian di sekolah yang terjadi di SMK Muhammadiyah, Pasir Kidul, Purwokerto Barat. Uniknya saat terekam CCTV, pelaku tidak menggunakan baju sehelai pun dalam melakukan pencurian.
"Kami berhasil mengamankan pelaku berinisial D (41) warga Karyamukti Cibatu Garut, Jawa Barat. Yang menarik pelaku ini saat beraksi tidak menggunakan pakaian sehelai pun alias telanjang," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S, SIK, MH, Rabu (8/3/23).
Kasat Reskrim menjelaskan, kronologi kejadian tersebut pada hari Senin (27/2/23), pada pukul 07.00 wib, pelapor selaku kepala TU SMK Muhamadiyah datang ke sekolah lalu masuk ruang guru untuk mengikuti brefing pagi dan mendapati laci-laci meja guru dalam keadaan terbuka dan berantakan.
Atas kejadian tersebut, selanjutnya pelapor yang bernama Rahendra (48) melaporkan ke Polsek Purwokerto Barat dengan total kerugian uang sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah).
Menindaklanjuti laporan tersebut, berbekal cctv dan olah TKP di lapangan Unit Reskrim Polsek Purwokerto Barat berkoordinasi dengan Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas dan bersama-sama melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Setelah melakukan profiling dan penyelidikan, pada hari Selasa 07 Maret 2023 sekira pukul 21.00 wib, petugas berhasil mengamankan pelaku D di pertigaan Desa Notog Kec. Patikraja Kab. Banyumas," ungkap Kasat Reskrim.
Dari hasil pengembangan, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan TKP Sekolah dan Balaidesa di wilayah Banyumas sebanyak 14 kali yaitu pada bulan Oktober 2022 sebanyak 7 TKP dan pada bulan Februari 2023 sebanyak 7 TKP.
"Jadi modusnya pelaku pada waktu malam dan dini hari mengambil uang didalam sekolahan dan Balai Desa melalui atap/jendela tidak menggunakan pakaian sehelaipun," ungkapnya.
Kasat Reskrim menambahkan, pelaku saat ini sudah diamankan di Mako Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal Tindak Pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara", pungkas Kasat Reskrim. (Agus P)