SUARA NEGERI | BREBES — Supriyadi selaku Kasatpol PP kabupaten Brebes mengatakan, akan mengambil tindakan lebih tegas lagi kalau PT Golden Imperior Indonesia yang berlokasi di desa Kemurang, kecamatan Tanjung, kabupaten Brebes masih membandel melakukan pekerjaan, setelah di beri surat penghentian pembangunan pada hari senin (11/4) yang langsung diserahkan kepada Mister Owen yang mewakili pihak owner dari perusahaan tersebut.
" Kalau masih membandel melakukan pekerjaan, setelah diberi surat penghentian kegiatan pembangunan pada proyek PT Golden Imperior Indonesia di Kemurang, Brebes, maka saya akan mengambil tindakan lebih tegas lagi, dengan penyegelan lokasi proyek tersebut sesuai dengan SOP kami," tulisnya melalui pesan whatsapp, senin (11/4).
Ia mengungkapkan, sebelum Ijin Amdal dan PBG keluar, maka investor tidak diperbolehkan melakukan kegiatan apapun dilokasi proyek.
"Jadi sebelum Amdal itu keluar, maka investor tidak diperkenankan melakukan pekerjaan fisik apapun dan harus segera dilengkapi bila ingin melanjutkan pembangunan pabrik," tegas Supriyadi.
Hal yang sama juga diungkapkan Amirudin Syah, S. IP, M. AP Sub Koordinator Trantibum Brebes, pada Rabu 12 April 2023 melalui sambungan telp selular yang dengan tegas mengatakan, akan tetap menutup lokasi pembangunan PT GEI di Desa Kemurang Wetan.
Begitu pula Ketua Kelompok Bregas, Trisnori saat ditemui dikantornya, Rabu 12 April 2023 mengakui bahwa penutupan yang dilakukan pihak Satpol PP itu sudah benar, dan ini agar diketahui Perusahaan lainnya agar tak semena-mena membangun di Brebes meski telah ada lampu hijau dari pemerintah.
" Saya sangat mendukung langkah pemda brebes melalui Satpol dan dinas terkait untuk mengambil tindakan tegas menghentikan proyek PT GEI di Kemurang Brebes dengan memberikan surat resmi penghentian kegiatan dilokasi proyek," ungkapnya.
Ia mengimbau kepada perusahaan lainnya untuk segera melengkapi perijinan, pasalnya Kelompok Bregas akan terus memantau dan melakukan tindakan penutupan bersinergi dengan Pemkab Brebes.
Selain itu, Ia juga mengapresiasi pihak manajemen PT GEI yang sudah bersedia hadir di dinas DPMPTSP Brebes untuk rapat bersama, dan memyanggupi akan mengurus perijinan PT GEI Brebes.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) Kabupaten Brebes, Tety Yuliana saat di konfirmasi turut mendukung pasalnya Amdal merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi.
“Kemarin kami sebenarnya sudah kordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP, ketika itu ada yang melanggar penegakan perda, terutama tentang retribusi pendapatan asli daerah, Jadi kami sepakat menindak dan memerintahkan untuk dihentikan sementara sampai kelengkapan ijin dilalui,” ujar Tety Yuliana.
Penutupan PT GEI di Desa Kemurang sejatinya menjadi barometer perusahaan atau Investor lainnya untuk lebih menata kembali dan melengkapi perijinan agar kedepan tidak berkendala dan benar benar menjadi mitra daerah dalam meningkatkan perekonomian masyarakat. (RN)