CLOSE ADS
CLOSE ADS

Empat LPS Radio di Sulawesi Tengah Dirazia

SuaraNegeri.com
28 Mei 2023 | 14:47 WIB Last Updated 2023-05-28T07:47:06Z
 

RAZIA GABUNGAN- Tim gabungan mengamankan alat penyiaran  salah satu radio di Kabupaten Banggai.  Razia tim gabungan Balon Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Palu—KPID Sulawesi Tengah dan aparat keamanan. (foto: ist/dok.balmon palu) 

SUARA NEGERI | PALU — Sedikitnya empat Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) radio yang berada di Wilayah Sulawesi Tengah ditertibkan tim gabungan razia. Tim gabungan  terdiri dari Balai Monitoring (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Palu—Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah, serta aparat keamanan dari Kepolisian dan POM Palu.

Razia penertiban LPS radio yang tidak berizin maupun yang izinya sudah tidak berlaku lagi menjadi sasaran Razia, di Wilayah Sulawesi Tengah berlangsung selama empat hari 22-25 Mei 2023. 

KPID Sulteng  mengirim Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem  Penyiaran, Muhammad Tahir. 

“Kami diminta mendampingi dengan sasaran wilayah Palu,  Ampana, Luwuk Banggai, dan Poso,” ungkap Ketua KPID Sulteng, Indra Yosvidar, Sabtu (27/5/2023) siang. 

Indra mengapresiasi razia tersebut karena bertujuan untuk  menertibkan lembaga penyiaran radio. Saat ini kata dia, pengurusan Izin Stasiun Radio (ISR) dan Izin  Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) sudah lebih mudah.

“Proses pengurusan izin tidak seperti dulu, sekarang sudah gampang karena online,” tandas Indra.

Sementara itu, Tahir menerangkan dari razia yang dilakukan  tim gabungan, ada empat lembaga penyiaran yang ditertibkan.  Masing-masing adalah SKIP FM Palu, Skyline FM Poso,  Galasika FM Bunta Luwuk, dan Gandaria FM Ampana.

“Hari pertama yang kami tertibkan SKIP FM karena lambat  membayar ISR sekitar satu tahun lebih. Tim gabungan menyita  alat pemancar. Hari kedua, tim gabungan lanjut ke Poso,  menertibkan radio Skyline. Skyline ada izin tapi masalahnya tidak melakukan siaran karena alasan rusak alat,” terang  Tahir.

“Terus kami jalan ke Bunta, di sana ada radio Galasika yang  benar-benar tidak memiliki izin sehingga tim gabungan juga  melakukan penyitaan alat pemancar. Yang terakhir sasaran  tim gabungan radio Gandaria di Ampana, juga tidak berizin,”  tambahnya. 

Tahir menegaskan radio Galasika dan Gandaria dianggap ilegal karena tidak memiliki izin baik IPP maupun ISR.  Selanjutnya terhadap lembaga penyiaran yang dirazia  merupakan kewenangan Balmon Palu. Ini karena untuk urusan  perizinan kini merupakan wewenang Balmon. 

Sementara KPID  hanya sebatas pengawasan isi siaran lembaga penyiaran baik  radio maupun televisi (TV).

Diingatkan pula agar semua lembaga penyiaran taat terhadap  peraturan yang berlaku dengan mengurus izin maupun untuk  perpanjangan. Khusus perpanjangan harus diurus sebelum  belum berakhir masa berlaku izin.

“Perlu kami informasikan, dengan adanya aturan baru, masa berlaku izin Lembaga penyiaran menjadi 10 tahun, yang sebelumnya hanya 5 tahun,” pungkas Tahir. (Danks)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Empat LPS Radio di Sulawesi Tengah Dirazia

Trending Now

Iklan