SUARA NEGERI | PURBALINGGA — Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga secara resmi membuka Penerimaan Dokumen Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Purbalingga Untuk Pemilu Tahun 2024 pada hari Senin, 1 Mei 2023 pukul 08.00 WIB. Bertempat di aula kantor KPU Kabupaten Purbalingga, acara ini dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Purbalingga dan jurnalis media masa di Kabupaten Purbalingga.
Membuka acara Ketua KPU Kabupaten Purbalingga Eko Setiawan, S.T. menyampaikan waktu dan tempat pengajuan dokumen pencalonan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Purbalingga. Waktu penerimaan akan berlangsung pada tanggal 1 s.d 13 Mei 2023 pada pukul 08.00 s.d 16.00 WIB dan 14 Mei 2023 pada pukul 08.00 s.d 23.59 WIB di Kantor KPU Kabupaten Purbalingga.
Eko kembali menegaskan kepada jajarannya untuk memberikan pelayanan terbaik dalam menerima dokumen pencalonan bakal calon anggota DPRD. Selanjutnya disampaikan pengarahan terkait teknis penerimaan dokumen oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Zamaahsari, M.IP.
Acara ditutup dengan pelaksanaan simulasi penerimaan dokumen. Selama masa penerimaan dokumen bakal calon, KPU Kabupaten Purbalingga membuka layanan help desk bagi partai politik pada pukul 08.00 s.d 17.00 WIB. (Agus P)