SUARA NEGERI | BLITAR — Jumlah angka keterlibatan perempuan dalam berbagai kegiatan publik, khususnya dalam kegiatan politik tergolong minim dibandingkan laki-laki. Hal tersebut disampaikan mbak Niken Nurma Yunita.
BaCaleg dari Dapil III, yang meliputi Kecamatan Wonodadi, Udanawu, dan Ponggok ini mengungkapkan, partisipasi perempuan dalam parlemen sebenarnya sangat penting dalam mendukung kemajuan bangsa, khususnya kemajuan Kabupaten Blitar. Jika porsi keterwakilan perempuan masih di bawah standar, akan sulit bagi perempuan untuk bisa memberikan dampak besar di lembaga legislatif.
“Kalau dilihat, tingkat partisipasi perempuan di parlemen, misalnya di DPRD Kabupaten Blitar sendiri memang tergolong minim,” beber Mbak Niken Alumni GMNI ini, pada Jumat (26/5).
Oleh sebab itu, Politisi Partai GERINDRA ini mendorong perempuan di Kabupaten Blitar untuk terus mengaktualisasi diri dalam berbagai kegiatan, khususnya kegiatan publik. Karena diakuinya, isu gender dan kesetaraannya masih menjadi topik hangat yang ramai diperbincangkan publik secara umum. Terlebih peran perempuan dalam dunia politik, yang diharapkan mampu memberikan pandangan dan perubahan besar dalam mendorong kemajuan sebuah daerah.
“Perempuan tidak boleh apatis dalam melihat dunia politik. Itu harus dilatih sejak dini, berkaitan dengan keterlibatan perempuan di bidang politik,” tegasnya.
Menurut mbak Niken, Perempuan Indonesia Raya (PIRA) sebagai sayap partai GERINDRA memiliki peran penting untuk mendorong dan mempersiapkan perempuan sebagai sumber daya manusia potensial untuk bersaing dalam kontestasi politik.
Contohnya adalah para perempuan yang ditempa di Koalisi Perempuan Indonesia, Muslimat NU (organisasi perempuan di bawah naungan Nahdlatul Ulama) atau ‘Aisyiyah (organisasi otonom bagi perempuan di Muhammadiyah).
Keterlibatan perempuan dalam dunia politik ia yakini dapat memberikan perubahan besar. Terutama dalam memperjuangan kebijakan yang ramah perempuan, dan mendukung tujuan kesetaraan gender.
Keberadaan perempuan dalam parlemen sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22/2007 tentang Penyelanggara Pemilu. Di mana dalam aturan tersebut disebutkan agar komposisi penyelenggara Pemilu wajib memperhatikan keterwakilan perempuan dengan angka minimal 30 persen.
Sementara hingga saat ini, jumlah perempuan dalam DPRD Kabupaten Blitar berdasarkan Pemilu 2019 lalu, tak sampai banyak. Bahkan persentase perempuan di kursi legislatif Kabupaten Blitar hanya berkisar di angka kurang dari 30 persen.
“Karena itu, kami terus mendorong agar perempuan di Kabupaten Blitar bisa terjun ke dunia politik. Supaya kebijakan-kebijakan yang dibuat, bisa mendukung peranan perempuan ke depannya,” tandasnya.
"Jelas bahwa peningkatan keterwakilan perempuan di parlemen penting untuk memastikan kontribusi optimal dari legislator perempuan. Jumlah perempuan yang memadai di parlemen akan dapat lebih mempromosikan tuntutan dan kebutuhan khusus perempuan serta konstituen pada umumnya, sebagai wujud akuntabilitas sistem demokrasi. Kalau itu semua sudah jalan dan terwujud Yakin lah marhaen pasti menang," Tambah Mbak Niken Nurma yunita. (By)