SUARA NEGERI | PEMALANG — Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang resmi berlakukan tarif baru pelanggan Air Minum, terhitung penggunaan bulan Juni yang akan dibayar pada bulan Juli dan seterusnya.
Guna meningkatkan pelayanan dan menunjang biaya operasional serta pemeliharaannya, Perusda Air Minum Tirta Mulia Pemalang, telah menetapkan tarif baru pada penggunaan bulan Juni, yang akan dibayarkan pada bulan juli mendatang.
Sebelum kenaikan diberlakukan, Pihak Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mulia Pemalang telah melakukan rangkaian sosialisasi kepada sejumlah perwakilan pelanggan, Tokoh masyarakat dan Forkompimcam secara bertahap dan terpisah.
Di awali dari Kecamatan Petarukan dan Ampelgading pada 16/5/23 bertempat di Balai Desa Kendalsari.
Kemudian pada 17/5/23 Balai Kecamatan Taman sosialisasi tersebut juga digelar, yang kemudian berlanjut ke perwakilan kecamatan Pulosari, Randudongkal, Moga dan Warungpring pada 18/5/23, dan terakhir sosialisasi dilakukan di pendopo Kabupaten Pemalang yang di ikuti oleh perwakilan dari Kecamatan Bantarbolang dan Kecamatan Pemalang.
Penerapan harga baru yang telah di Tanda tangani oleh Direktur Utama Perumda Tirta Mulia Kabupaten Pemalang H.Slamet Efendi.SE.MM itu mengacu pada:
*Peraturan Menteri Dalam Negeri No 21/2020.Tentang perubahan tarif atas peraturan menteri dalam negeri no 7/2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum.
*Peraturan Bupati Pemalang Nomor 14 Tahun 2023 Perhitungan, Prosedur perhitungan Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang.
*Keputusan Bupati Pemalang Nomor 539/181 Tahun 2023 Tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang.
Sesuai Regulasi, besaran tagihan untuk memenuhi kebutuhan dasar 10 M3 Per Bulan, dengan besaran UMK, perbandingannya tidak boleh melewati 4% dari pendapatan UMK, sehingga penyesuaian tarif baru Air Minum yang di terapkan oleh Perumda Tirta Mulia Kabupaten Pemalang hanya berkisar 2,3%.
Jika dihitung Prosentase tersebut, kurang lebihnya setara dengan Rp 700/ Meter kubik. Tirta Mulia mengklaim, Formulasi telah melalui pertimbangan bersama Dewan Pengawas Perusda tersebut.
Adapun Kenaikan harga tersebut bisa kita lihat pada Tabel dibawah ini.
(Himawan)