SUARA NEGERI | JAKARTA — Kebijakan Pemerintah Kabupaten Brebes untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pungutan retribusi sampah bagi pelanggan PDAM dinilai oleh Aktivis Pemerhati APBD Kabupaten Brebes salah alamat dan melanggar peraturan perundang undangan.
Menurut Muflih Ikhsan H, salah satu aktivis yang akrab dipanggil Ujang. Ia menilai Pemkab Brebes tidak memahami definisi retribusi daerah dan subyek retribusi.
"Bahwa sesuai dengan definisi retribusi daerah dan subyek retribusi yang tertuang dalam PP Nomor 35 Tahun 2023 Pasal 1 poin 12 dan poin 16 maka Pemkab Brebes kami nilai tidak bisa memahami definisi retribusi daerah dan subyek retribusi tersebut," kata Ujang pada keteranganya, Kamis (28/6).
"PP No 35 tahun 2023 Pasal 1 poin 12 berbunyi, Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Artinya dalam kasus ini retribusi sampah ditetapkan oleh pemerintah daerah sebagai bentuk pembayaran atas jasa pengelolaan sampah yang dinikmati langsung oleh subyek retribusi," lanjut Ujang
Masih dikatakannya, Pelanggan PDAM tidak tepat jika dijadikan sebagai subyek retribusi sesuai definisi yang dimaksudkan pada peraturan tersebut.
“Hal ini jelas tertuang pada poin 16 pasal 1 PP No 35 tahun 2023 yang berbunyi, "Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan barang, jasa, dan atau perizinan” lanjut Ujang.
Motivasi Pemkab Brebes untuk meningkatkan PAD melalui penarikan retribusi sampah juga dinilainya kurang tepat dan mengada-ada. dibeberkanya hal itu lantaran adanya beberapa faktor, diantaranya dapat menimbulkan rasa ketidakadilan di masyarakat.
"Pertama Jumlah pelanggang PDAM di Kabupaten Brebes masih dibawah 50.000 pelanggang dan kurang dari 10 % jumlah Kepala keluarga di Kabupaten Brebes yang hampir mencapai 700.000 KK, Dengan kebijakan pungutan melalui PDAM tentu bisa menimbulkan gejolak sosial dan menimbulkan rasa ketidak Adilan," kata Ujang.
"Kedua Meningkatkan PAD atas nama retribusi sampah menjadi sebuah alasan yang tidak cerdas karena berdasarkan rincian APBD Kabupaten Brebes tahun anggaran 2023 jelas terlihat bahwa dari jumlah retribusi sampah yang ditetapkan sebesar 250 Juta hanya dialokasikan sebesar 30 juta untuk belanja jasa pengelolaan sampah.
Yang ketiga struktur alokasi anggaran dalam APBD Kabupaten Brebes tahun anggaran 2023 masih sangat timpang karena sangat besarnya alokasi anggaran belanja operasional yang tidak bisa dirasakan langsung oleh masyarakat, seperti belanja perjalanan Dinas Rp. 55,4 M, Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara Rp. 52,8 M, Belanja Bahan Cetak dan ATK Rp. 42,5 M, Belanja Makan dan Minum Rapat dan jamuan Tamu Rp. 21,1 M dan belanja operasional lainnya yang masih bisa dialihkan untuk pengelolaan sampah.
Ke empat Banyak potensi sumber PAD yang belum dikelola secara maksimal seperti pemanfaatan aset daerah, Pajak BPHTB dan PBB dalam proses alih fungsi lahan pertanian menjadi industri dan optimalisasi retribusi-retribusi daerah lain seperti parkir, pengelolaan pasar dan lain lain yang diduga mengalami kebocoran yang cukup signifikan," beber Ujang.
Ujang mengaku akan melakukan rencana audiensi kepada PJ Bupati untuk meminta dibatalkan.
"Kami aktivis dan masyarakat pelanggan PDAM rencananya akan audiensi publik kepada Pj Bupati Brebes dan meminta kebijakan tersebut untuk dibatalkan," pungkas Ujang menegaskan.(RN)