CLOSE ADS
CLOSE ADS

Kasus iPhone Rp35 Miliar, Si Kembar Ditangkap Polisi di Apartemen

SuaraNegeri.com
04 Juli 2023 | 15:40 WIB Last Updated 2023-07-04T08:40:56Z

SUARA NEGERI  | JAKARTA —— Krimum Polda Metro Jaya Tangkap 'Si Kembar' Buron Kasus Penipuan iPhone Rp35 Miliar

Jakarta-Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, berhasil menangkap dua tersangka si kembar Rihana dan Rihani, yang hebohkan publik dengan kasus penipuan iPhone Rp35 Miliar. 

Rihana dan Rihani ditangkap di apartemen, M Town, Gading Serpong, Tangerang, pada Selasa 4 Juli 2023 dini hari.

Keduanya tiba di Polda Metto Jaya, sekitar pukul 9.00, dikawal Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Imam Yulisdiyanto, Kasubdit Ranmor Kompol Yuliansyah, Kasubdit Resmob AKBP Titus Yudho Ully, dan Kanit 2 Subdit Resmob Kompol Maulana Mukarom dan penyidik lainnya di sana. 

Terlihat sikembar mengenakan baju berwarna ungu dan biru. Keduanya masih bungkam saat digiring petugas masuk ke Gedung Polda Metro Jaya.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi membenarkan tertangkap si kembar Rihana-Rihani, yang menjadi tersangka penipuan jual beli iPhone dengan kerugian Rp 35 miliar.

"Ya benar, keduanya sudah ditangkap. Rihana dan Rihani ditangkap di M Town Residence Gading Serpong oleh tim Resmob Polda Metro Jaya. Team sus penangkapan langsung di bawah koordinasi wadir krimum PMJ, AKBP Imam," kata Hengki Haryadi.

Hengki belum merinci proses penangkapan keduanya. "Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Tersangka didampingi Polwan," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

Sebelumnya, 'si kembar' bernama Rihana dan Rihani diduga melakukan penipuan penjualan iPhone dengan kerugian ditaksir mencapai Rp35 miliar.

Keduanya telah dilaporkan oleh para korbannya ke sejumlah Polres. Tak hanya soal penipuan iPhone, keduanya juga dilaporkan terkait dugaan penggelapan mobil rental.

Kasus 'si kembar' ini kemudian diambil alih oleh Polda Metro Jaya guna mempermudah proses penanganan kasus dan pencarian terhadap keduanya.

'Si kembar' pun ditetapkan sebagai tersangka. Kendati demikian, keberadaan keduanya selalu berpindah pindah menghindari kejaran petugas. Hingga akhirnya polisi memasukan keduanya dalam daftar pencarian orang (DPO). (rl/Himawan)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kasus iPhone Rp35 Miliar, Si Kembar Ditangkap Polisi di Apartemen

Trending Now

Iklan