SUARA NEGERI | JAKARTA — Ketua Umum PKN Anas Urbaningrum dalam pidato Penutupan Musyawarah Nasional Luar Biasa PKN di hadapan para kadernya, menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Agung zolim.
Putusan yang dimaksud Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) itu adalah putusan majelis hakim Peninjauan Kembali (PK), yang tetap menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah Anas menyelesaikan pidana pokok.
Itu artinya, Anas yang baru bebas murni tahun ini tidak dapat maju sebagai caleg pada Pemilu 2024.
"Saya belum boleh nyaleg. Nanti. Karena ada putusan yang saya belum boleh nyaleg, putusan yang sungguh-sungguh zalim," kata Anas Urbaningrum
Serta dalam penutupan Munaslub Partai PKN Anas Urbaningrum menekankan partainya ini tidak berbasis kepentingan pribadi apalagi sebagai sebuah dinasti. Anas menegaskan prinsip dasar dari PKN adalah organisasi yang modern.
"PKN harus ditata dengan prinsip-prinsip organisasi modern. PKN harus ditata berdasarkan prinsip organisasi modern, bukan organisasi yang berbasis kepentingan pribadi, kepentingan keluarga atau berorientasi famili," kata Anas dalam pidatonya penutupan Munaslub PKN di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta, Sabtu (15/7/2023).
Serta Ketua PKN yang baru ini memaparkan "Partai bukan properti pribadi, partai bukan properti famili, partai bukan kepunyaan keluarga. Kalau mau disebut keluarga partai, harus punya keluarga besar seluruh bangsa Indonesia,".
Anas Urbaningrum juga mengaku saat ini belum merencanakan pertemuan dengan SBY.
Tetapi Anas Urbaningrum mengatakan silaturahmi merupakan sesuatu yang baik. Namun, menurutnya, silaturahmi tidak harus dipaksakan.
"Silaturahmi itu hal yang baik, tapi itu juga tidak bisa dipaksakan waktunya, tempatnya," katanya. (rl/by)