SUARA NEGERI | JAKARTA — Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengajak berbagai perusahaan untuk senantiasa memperhatikan nilai gizi dalam setiap catering makanan yang diberikan untuk para pekerjanya. Sebagaimana diungkapkan Perkumpulan Penyelenggara Jasa Boga Indonesia (PPJI), masih banyak perusahaan yang mengajukan biaya catering makan per orang dibawah Rp 10 ribu. Nilai tersebut masih jauh dari standar ideal Rp 20 ribu.
"Dasar hukum pemenuhan gizi dalam penyelenggaraan makan bagi tenaga kerja sudah diatur dalam berbagai ketentuan. Antara lain, UU No. 1/1970 tentang Keselamatan Kerja, PMP No. 7/1964 tentang Syarat Kesehatan, Kebersihan dan Penerangan dalam Tempat Kerja, Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. SE 01/MEN/1979 tentang Pengadaan Kantin dan Ruang Makan, serta SE Dirjen Binwasnaker No. 86/1989 tentang Perusahaan Katering Pengelola Makanan Bagi Tenaga Kerja. Dengan memenuhi standar gizi, pada dasarnya perusahaan jugalah yang akan diuntungkan, karena pekerja bisa nyaman bekerja dan terjamin kesehatannya," ujar Bamsoet usai menerima pengurus PPJI, di Jakarta, Jumat (21/7/23).
Pengurus PPJI yang hadir antara lain Ketua Umum Iden Gobel dan Bendahara Umum Nerva. Hadir pula Ketua PPJI DKI Jakarta Sitijumiadini, Sekertaris Umum PPJI DKI Jakarta Sonny, Bendahara PPJI DKI Jakarta Ika Erika, Ketua DPC PPJI Jakarta Timur Musli, serta Ketua Panitia PPJI Expo 2023 Mohamad Suradji.
Ketua DPR RI ke-20 ini juga mendukung rencana penyelenggaraan PPJI Expo 2023 yang akan diselenggarakan PPJI DKI Jakarta pada 16-17 September 2023 di Gedung Smesco Indonesia, Jakarta. Diikuti puluhan pelaku usaha dari mulai catering, dekorasi, hingga perias. Membangkitkan kembali industri Jasa Boga yang sempat terpuruk akibat pandemi Covid-19.
"Memiliki jumlah anggota mencapai 5 ribu perusahaan dari skala UMKM hingga besar, kehadiran PPJI telah membantu menggerakan perekonomian nasional. Data Kementerian Perindustrian mencatat, pada tahun 2022, PDB industri makanan dan minuman tumbuh sebesar 4.90 persen dengan kontribusi sebesar 38.35 persen. Terbesar terhadap PDB industri pengolahan non-migas. Penyerapan tenaga kerjanya pun sangat besar, di tahun 2020 saja mencapai 3,75 persen atau hampir 5 juta penduduk Indonesia. Menunjukan peran strategis sektor tata boga dalam perekonomian," jelas Bamsoet.
Bamsoet menerangkan, usaha Presiden Joko Widodo mewujudkan kedaulatan pangan di berbagai sektor, selain untuk menjamin ketersediaan pangan dari dalam negeri pada akhirnya juga bisa membantu perkembangan industri makanan dan minuman. Karena berbagai bahan pokok kebutuhan industri makanan dan minuman bisa stabil, lantaran di produksi di dalam negeri.
"Sebagai negara yang memiliki kualitas lahan subur, Indonesia memiliki kewajiban moral tidak hanya menjadi lumbung pangan nasional. Melainkan juga harus menjadi lumbung pangan dunia. Melalui UU No.41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, negara telah menjamin hak atas pangan sebagai hak asasi setiap warga negara. Presiden Joko Widodo sejak tahun 2020 telah melaksanakan pengembangan lumbung pangan (food estate), melalui Perpres No.109/2020 tentang Perubahan Perpres No.3/2016 tentang Percepatan Proyek Strategis Nasional, yang didalamnya terdapat pengembangan food estate di Kalimantan Tengah," pungkas Bamsoet. (rls/by)