SUARA NEGERI | JAKARTA — Forum Guru Sertifikasi yang tergabung dalam FGSNI hari ini, dihari kemerdekaan RI ke 78, melakukan aksi mendatangi Dir. GTK dan Ombudsman RI untuk menanyakan regulasi batas usia SK Inpassing.(17/8/2023)
Pengurus FGSNI yang di ketuai Agus Mukhtar mendatangi Dirgen GTK dan Ombusdman untuk memohon agar regulasi tersebut direvisi menjadi batas usia 60 tahun.
"Regulasi dari Juknis Dirjen Pendis terkait syarat pengusulan Inpassing maksimal sampai usia 55 tahun, padahal guru di bawah FGSNI yang selama ini berjuang hampir 30% adalah guru berusia 55 tahun ke atas," kata Agus.
"Bahwa ada asas ketidakadilan bagi guru madrasah yang umurnya 55 lebih dalam mendapatkan hak penyetaraan jabatan dan golongan (Inpassing). Hal ini berdasarkan persyaratan bagi guru yg akan memperoleh SK Inpassing, yang dibatasi oleh aturan yakni umur maksimal 55 tahun per pendaftaran pada 2023," katanya.
"FGSNI akan terus berjuang, yakni untuk mendesak Dirgen Pendis cq Dirgen GTK untuk segera menerbitkan juknis pembaruan agar semua guru sertifikasi terakomodir semua," tandasnya.
Dir. GTK Moh. Zain berpesan agar bersabar dulu, bertahap, fokus dulu terhadap penerbitan SK Inpassing ini.
" Diharapkan FGSNI tetap bersabar dulu, bertahap dan tetap fokus dulu terhadap penerbitan SK Inpassing ini," pungkas Moh.Zain.
Sekjen FGSNI ,Siti Munadhiroh menyampaikan bahwasanya konsideran landasan hukum yang dipakai masih mengacu pada Permendikbud bukan pada KMA.
"Peraturan tersebut tentu saja akan berbeda perlakuannya untuk guru di bawah Kemenag," pungkas Siti.
Sementara itu Tim IT FGSNI Teddy Malik, menanyakan apakah solusi yang terbaik untuk mengubah regulasi tersebut yang nyata nyata menghilangkan hak para guru sertifikasi usia 55 keatas.(Herman)