https://www.suaranegeri.com

CLOSE ADS
CLOSE ADS

Cawapres Pasangan Anies Bakal Dipanggil KPK

SuaraNegeri.com
03 September 2023 | 12:15 WIB Last Updated 2023-09-03T05:15:43Z

SUARA NEGERI | JAKARTA — Kendati dugaan kasusnya terjadi puluhan tahun silam, penyidik KPK ternyata masih mengusut dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Pihak-pihak yang diduga terlibat atau tahu peristiwa tersebut, bakal dipanggil KPK, termasuk Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, yang terakhir menjadi Cawapres pasangan Capres Anies Baswedan.

Hal itu diungkapkan Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Dia mengakui bahwa tempus atau waktu kejadian peristiwa dugaan korupsi di Kemnaker tersebut terjadi pada 2012 silam. Di mana, Cak Imin kala itu menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi sejak 22 Oktober 2009 hingga 1 Oktober 2014.

"Semua pejabat di rentang waktu kejadian itu dimungkinkan untuk kita mintai keterangan," ujar Asep, Sabtu (2/9/2023).

Cak Imin diketahui menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja (Menaker) periode 2009-2014. Saat itu, dia tergabung dalam Kabinet Indonesia Bersatu II di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Asep menjelaskan, semua pejabat di Kemnaker pada 2012 termasuk Cak Imin sangat perlu dimintai keterangan agar peristiwa pidana terungkap secara jelas dan terang benderang.

"KPK harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya, jangan sampai ada para pihak misalkan si A menuduh si B, kemudian si C juga menuduh si B, lalu si B tidak kita minta keterangan itu kan akan janggal. Jadi semua yang terlibat dan tahu kejadian, yang disebutkan oleh para saksi dan ditemukan juga di bukti-bukti, KPK akan minta keterangan," tutur Asep.

KPK mengumumkan sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi di Kemnaker ini dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Namun demikian, KPK belum menyampaikan identitas para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, maupun uraian perbuatannya. Hanya diisyaratkan, kejadian ini terkait dengan dugaan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.

Informasi berkembang menyebutkan tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemnaker, I Nyoman Darmanta.

Selanjutnya, pensiunan PNS, Reyna Usman yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPW PKB Bali dan juga menjadi Caleg PKB Dapil Gorontalo nomor urut 1.

Dalam perkara ini, Reyna Usman ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya saat menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker. Dan terakhir adalah Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurnia.

Terkait hal itu, KPK bahkan telah melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni di kantor Kemnaker di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, dan di sebuah rumah di Perum Taman Kota Blok B2 nomor 9 Bekasi.

Tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kediaman tersangka Reyna Usman di Jalan Merdeka atau Jalan Taki Niode Ipilo Gorontalo. 

Adapun nilai proyek pengadaan sistem informasi yang diduga menjadi bancakan para pelaku mencapai sekitar Rp20 miliar. Wakil Ketua Alexander Marwata menyebut sistem ini diduga dikorupsi hingga akhirnya tak bisa digunakan untuk mengawasi TKI.

“Yang bisa komputer saja untuk mengetik dan lain sebagainya. Tapi, sistemnya sendiri enggak berjalan,” katanya menegaskan. (sumber: suarakarya)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Cawapres Pasangan Anies Bakal Dipanggil KPK

Trending Now

Iklan