SUARA NEGERI | JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat seorang dosen bernama Brian Demas Wicaksono dengan tuduhan perbuatan melawan hukum, karena menerima pendaftaran capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Gugatan ke KPU itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/10).
Demas mengatakan KPU seharusnya melakukan perubahan PKPU sesuai keputusan MK, terkait syarat batas usia capres-cawapres.
Menurutnya, perubahan PKPU itu tidak dilakukan oleh KPU, namun tetap menerima pendaftaran capres-cawares Prabowo dan Gibran.
Dia mengatakan, pihaknya menggugat KPU untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 70,5 triliun yang merupakan angka anggaran pemilu.
Dia mengatakan, ganti rugi itu nantinya akan dikembalikan ke negara.
Kuasa hukum Demas, Anang Suindro mengatakan, perbuatan KPU melanggar Pasal 13 ayat 1 huruf Q PKPU No 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Dia mengatakan Prabowo, Gibran, dan Bawaslu juga menjadi turut tergugat dalam gugatan tersebut. (rl/by)