SUARA NEGERI | JAKARTA — Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI melakukan pengawasan terhadap kasus-kasus yang merugikan keuangan negara, terutama berdasarkan Iktisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang disampaikan kepada DPD RI.
"Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI sebagai alat kelengkapan DPD RI, salah satu tugas utamanya yaitu melakukan penelaahan dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK yang berindikasi kerugian negara," ucap Ketua BAP Tamsil Linrung pada rapat konsultasi dengan Kejagung RI didampingi Wakil Ketua BAP Evi Apita Maya, dan Bambang Santoso, di Gedung Kejagung RI, Rabu (15/11/23).
BAP DPD RI dalam melakukan pengawasan terhadap kasus-kasus yang merugikan keuangan negara, terutama berdasarkan IHPS dan LHP BPK yang disampaikan kepada DPD RI. Dalam melaksanakan tugas pengawasannya, BAP melakukan kunjungan kerja dan menyelenggarakan serangkaian rapat bersama Aparat Penegak Hukum (APH) dalam rangka tindak lanjut Iktisar Hasil Pemeriksaan Semester.
"BAP DPD RI menemukan masalah yang sama, yaitu tindak lanjut penyelesaian kerugian negara/daerah yang sudah masuk penyelidikan oleh APH memerlukan proses perhitungan kerugian negara/daerah oleh BPK memakan waktu cukup lama," ucap Tamsil Linrung.
BAP DPD RI juga menemukan belum optimalnya pelaksanaan implementasi nota kesepahaman terkait penegakan hukum atas hasil pemeriksaan BPK yang terindikasi tindak pidana korupsi (Tipikor) antara BPK RI, Kejaksaan Agung RI, dan Kepolisian RI. Kemudian masih sangat sedikit hasil pemeriksaan Investigatif BPK RI berdasarkan inisiatif BPK RI yang diserahkan ke Aparat Penegak Hukum berkenaan dengan penerapan pasal 26 ayat (1) dan pasal 20 serta terkait sanksi pidana, pasal 26 ayat (2) UU No 15 tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
"Kami berharap melalui pertemuan ini dapat meningkatkan sinergitas antara BAP DPD RI dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam rangka mendorong peningkatan kualitas pengelolaan keuangan negara," lanjut Tamsil Linrung.
Pada rapat konsultasi ini, Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin menyebutkan dalam kurun tahun 2020 s/d tahun 2023, Kejaksaan RI hanya menerima 1 (satu) laporan dari BPK RI tertanggal 27 Juni 2023 Perihal Temuan Pemeriksaan Kepatuhan atas Penguasaan dan Penambangan Nikel Tahun 2019 s/d Semester I Tahun 2022 IUP OP Lasolo-Lalindu-Mandiodo pada PT Aneka Tambang, Tbk, dan Instansi Terkait. Laporan telah ditindaklanjuti dengan diteruskan pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Burhanuddin melanjutkan, bila ada pengaduan masyarakat atas indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan negara, sementara itu, kejaksaan belum mendapatkan rekomendasi tindak lanjut IHPS dari BPK, maka kejaksaan akan tetap menindaklanjuti sesuai dengan standar dan peraturan perundangan yang berlaku.
"Rekomendasi dari BPK bukan syarat mutlak kejaksaan menindaklanjuti laporan masyarakat. Kami akan selalu menerima masukan apapun itu apalagi dari DPD RI, demi kepentingan bangsa dan negara," tukas Jaksa Agung saat menerima BAP DPD RI.
Sementara itu, Senator Sulawesi Barat Iskandar Muda B Lopa menyampaikan bahwa perhitungan kerugian negara yang bersumber APBN mutlak diperiksa oleh BPK RI dan BPKP tetapi dimungkinkan juga penyidik jaksa agung untuk melakukan penyidikan sendiri.
"Apakah ada kerjasama temuan tindak lanjut BPK di daerah dengan kejaksaan dalam hal pengembalian," ucapnya.
Senada dengan itu, Senator Maluku Mirati Dewaningsih turut mengapresiasi kinerja Kejagung RI, ia menyoroti terkait nota kesepahaman dengan BPK yang mungkin perlu dievaluasi kembali agar sesuai dengan kondisi saat ini.
"Hal ini perlu ada penyesuaian dan evaluasi kembali agar lebih optimal dalam pelaksanaanya," tukas Mirati.
Pada forum itu, Wakil Ketua BAP Evi Apita Maya menambahkan mengenai nota kesepahaman antara kejaksaan dengan BPK yang terlah berjalan selama 5 tahun, perlu dievaluasi agar bisa dijalankan dengan maksimal.
"Saya mengusulkan adanya evaluasi nota kesepahaman antara kejaksaan dan BPK, kendati demikian saya tetap mengapresiasi kinerja kejaksaan dalam penanganan tindak pidana korupsi," tuturnya.
Menutup rapat konsultasi, Ketua BAP Tamsil Linrung menilai pemaparan Jaksa Agung sangat komprehensif dan menjawab temuan dari BAP DPD RI yang disampaikan pada rapat konsultasi tersebut.
"Kami melihat kinerja kejaksaan yang terus meningkat, keberpihakan kejaksaan dalam mengawal potensi kerugian dalam pengelolaan keuangan negara, patut kita apresiasi tinggi," lanjut Tamsil. (**)