SUARA NEGERI | PALU — Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan (DPRP) Kota Palu gelar Dialog dan Diskusi Terbuka Permasalahan Bangunan Gedung Diperkotaan Pasca Bencana yang bertempat di Ruang Dualapan Jalan Kihajar Dewantoro, Kota Palu (26/11).
Dialog dan Diskusi Terbuka yang di selenggarakan oleh Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan (DPRP) Kota Palu tersebut menghadirkan dua Narasumber yaitu Achmad Arwien Alries ST MT Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu, Racmat Saleh ST MT sebagai Architect.
Kepala Dinas Tata Ruang Kota Palu, Achmad Arwien Afries ST MT mengungkapkan Permasalahan penataan ruang Bangunan Gedung di kota Palu peroses perizinan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) karena kesadaran dan kepentingan.
"Sebagai contoh ruko yang terbangun di Kota Palu hanya sebagai persyaratan pembiayaan kredit di Bank, pendapatan PBG di Kota Palu masih sangat rendah," ungkapnya
Achmad Arwien menjelaskan Pencapaian Penerimaan Retribusi IMB/PBG di Kota Palu masih sangat rendah. Capaian Penerimaan Retribusi IMB/PBG Kota Palu Tahun 2019 target Rp.2.500.000.000 realisasi Rp.778.921.475,Tahun 2020 target Rp.1.000.000.000 realisasi Rp.2.377.586.450.
"Pada Tahun 2021 target Rp.1.100.000.000 realisasi Rp.1.947.148.250, Tahun 2022 target Rp.2.150.000 realisasi Rp.2.806.801.450, Tahun 2023 target Rp.3.500.000 realisasi Rp.2.536.487.900," jelasnya.
Achmad Arwin juga mengatakan kawasan lahan pertanian yang menjadi permasalahan dijadikan sebagai lahan perumahan dan kepentingan Developer.
"adanya kawasan pertanian dan lahan pertanian pangan berkelanjutan dimana bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian , ketahanan dan kedaulatan nasional," ujarnya.
Sementara Racmat Saleh ST MT sebagai narasumber Architect mengatakan Saat merancang sebuah bangunan atau rumah tentu diperlukan perencanaan yang matang.
"Dalam memutuskan konsep rancangan kita tidak sendiri kita harus bersama dengan ahli teknik lainnya,"paparnya
Ia juga mengatakan harus Paham soal aturan dengan kebijakan pemerintah tentang struktur dan konstruksi.
"Aturan dan Kebijakan pemerintah kita harus patuhi dalam pengurusan PBG agar kelaiakan bangunan terpenuhi," tambahnya.
Ketua IKA Teknik, Arwan Ibrahim yang hadir dalam diskusi dan dialog publik mendorong pelaksanaan regulasi terhadap bangunan gedung harus benar benar dilaksanakan, sehingga menimbulkan efek jera bagi siapa saja yang melanggar aturan tersebut.
Ketua IKA Teknik juga mendorong Asosiasi, Akademisi, dan para Alumni, agar bisa saling bersinergi agar regulasi tersebut bisa dilaksankan sehingga bisa menjadi legacy buat anak cucu kita nanti.(Dhankz)