Bismillahirrohmannirohim,
SUARA NEGERI | JAKARTA — Atas Berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, pada hari ini, Jumat, 10 Nopember 2023, kami, rakyat Indonesia yang tergabung di dalam Dewan Presidium Konstitusi, bersama Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, yang merupakan penjelmaan dari elemen-elemen bangsa, sebagai pemilik Negara Kesatuan Republik Indonesia yang setia dan memegang teguh Pancasila sebagai Falsafah Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa menyatakan sebagai berikut :
Dengan memperhatikan dan menimbang :
1. Bahwa, perubahan Undang-Undang Dasar 1945 yang terjadi pada tahun 1999 hingga 2002, terbukti secara akademik telah meninggalkan Pancasila sebagai Norma Hukum Tertinggi Negara dan menghilangkan Pancasila sebagai Identitas Konstitusi serta tidak konsisten dalam Konsepsi, Teori, dan Yuridis;
2. Bahwa, perubahan Undang-Undang Dasar 1945 yang terjadi pada tahun 1999 hingga 2002, semakin memperkuat potensi perpecahan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta mengikis jati diri bangsa Indonesia dan semakin menjauhkan terwujudnya cita-cita dan tujuan nasional lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3. Bahwa, perubahan Undang-Undang Dasar 1945 yang terjadi pada tahun 1999 hingga 2002, telah mengaburkan pelaksanaan dan pengamalan Sila Keempat dari Pancasila, sehingga menghilangkan Kedaulatan Rakyat dengan memindahkan kepada Kedaulatan Kelompok;
Maka, dengan rasa tanggungjawab kepada para Pendiri Bangsa, dan demi Kepentingan Rakyat Indonesia serta Kehidupan Bangsa dan Negara ke depan yang lebih berdaulat, adil, dan makmur; Kami Mendesak dan Menuntut Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia untuk segera :
1. Menggelar Sidang MPR dengan Agenda Tunggal untuk Mengembalikan Sistem Bernegara Sesuai Rumusan Pendiri Bangsa melalui Penetapan Kembali Undang-Undang Dasar 1945 yang berlaku sebelum Perubahan di tahun 1999 hingga 2002, yang meliputi Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasan.
2. Melakukan Amandemen terhadap Undang-Undang Dasar yang berlaku sebelum Perubahan di tahun 1999 hingga 2002, sebagaimana dimaksud di atas, dengan teknik addendum, guna Menyempurnakan dan Memperkuat Kedaulatan dan Kemakmuran Rakyat dengan mengacu kepada semangat dan tuntutan Reformasi tahun 1998,3 dimana di antaranya adalah pembatasan masa jabatan presiden, penghapusan KKN dan penegakan hukum, serta mengacu kepada Proposal Kenegaraan DPD RI dan Kajian Akademik serta Empirik yang kami sertakan dalam tuntutan ini.
3. Melakukan pengisian Utusan Daerah dan Utusan Golongan sebagai bagian dari anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang berasal dari elemen-elemen bangsa sebagai perwujudan Penjelmaan Rakyat yang utuh, serta membentuk Dewan Pertimbangan Agung Sementara dalam waktu sesingkat-singkatnya.
Jakarta, 10 Nopember 2023