SUARA NEGERI | JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan tiga pasang calon presiden dan calon wakil presiden yang akan berkontestasi pada Pilpres 2024.
Ketiga pasang capres-cawapres yang ditetapkan KPU yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. KPU menyatakan ketiga pasangan telah memenuhi persyaratan.
Penetapan capres-cawapres dilakukan setelah KPU verifikasi berkas ketiga pasangan. Penetapan tertuang dalam keputusan KPU Nomor 1632/2023 tentang Penetapan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Pemilihan Umum Tahun 2024.
"Sesuai Pasal 235 ayat 1 telah dilakukan sidang pleno tertutup telah menyatakan bahwa pasangan Capres-Cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar yang diusulkan NasDem, PKB, PKS telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan Capres-Cawapres untuk Pemilu Serentak 2024," kata Komisioner KPU Idham Holik dalam konferensi pers di Kantor KPU, Senin (13/11/2023).
"Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusulkan PDIP, PPP, Perindo, Hanura telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan Capres-Cawapres untuk Pemilu Serentak 2024," katanya.
"Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, PBB, PSI, Gelora, Garuda telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan Capres-Cawapres untuk Pemilu Serentak 2024," katanya lagi.
Hadir dalam konferensi pers Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Komisioner KPU August Mellaz, dan lainnya.
Sementara itu, KPU akan mengundang pasangan capres-cawapres untuk melakukan pengundian nomor urut. Pengundian itu akan dilangsungkan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, pada Selasa (14/11/2023) besok. (rl/by)