SUARA NEGERI | JAKARTA — KPU RI sudah menyelesaikan proses verifikasi administrasi (vermin) dokumen persyaratan tiga paslon bacapres/bacawapres Pemilu 2024. Tiga paslon bacapres/bacawapres itu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Hasilnya, Idham mengungkapkan, ketiga paslon bacapres/bacawapres tersebut telah Memenuhi Syarat (MS). Yakni, menjadi peserta pada pemilu mendatang.
"Semua dokumen administrasi pencalonan bacapres dan bacawapres. Berdasarkan hasil verifikasi administrasi telah dinyatakan memenuhi syarat,” kata Idham dalam keterangan persnya, Kamis (9/11/2023).
Dalam memutuskan hasil tersebut, Idham menjelaskan, KPU merujuk kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2023. Yaitu atas perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil presiden.
Selain itu KPU juga merujuk pada Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. “Dalam melakukan verifikasi administrasi (vermin) terhadap dokumen pencalonan capres-cawapres mempedomani hal tersebut,” ucap Idham.
KPU juga buka suara, terkait putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Yakni, terbukti ada pelanggaran etik berat yang dilakukan Ketua MK Anwar Usman.
Idham menegaskan, putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tetap dijalankan. “KPU tidak memiliki kapasitas mengomentari putusan MKMK,” ujar Idham.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, penetapan capres-cawapres sebagai peserta pemilu dilakukan 13 November 2023. Seluruh dokumen persyaratannya paling lambat 13 November 2023.
“Sepanjang tidak ada perubahan apa-apa. Ya batasnya 13 November 2023,” ujar Hasyim di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Hasyim enggan berkomentar soal kemungkinan pergantian baik capres maupun cawapres untuk Pilpres 2024 setelah putusan MKMK. “Prinsipnya 13 November, saya nggak mau berandai-andai ya,” ucap Hasyim.
KPU RI menegaskan, Bacawapres KIM (Koalisi Indonesia Maju) Gibran Rakabuming Raka tetap sah menjadi peserta Pilpres 2024.
Gibran sah menjadi bacawapres sekalipun Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
Anwar terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat dan perilaku hakim konstitusi. Yakni, terkait Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi batas usia capres-cawapres.
"KPU tetap konsisten menggunakan putusan MK 90/PUU-XXI/2023. (Gibran) memenuhi syarat, dan tinggal menunggu ditetapkan oleh KPU menjadi pasangan calon tetap (capres-cawapres)," kata Idham dalam keterangan persnya, pada Kamis (9/11/2023).
Pasca putusan MKMK, Idham mengungkapkan, sampai saat ini tidak ada pembatalan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023. Terlebih, KPU tidak memiliki kapasitas mengomentari putusan MKMK. (rl/by)