SUARA NEGERI | PALOPO — Polres Palopo berhasil menggagalkan peredaran obat daftar G jenis tramadol dan THD.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan dua orang pelaku. Mereka masing-masing berinisial AD (19) dan VE (19). Keduanya diamankan di Jalan Ahmad Razak, Kelurahan Tompotikka, Kota Palopo, Kamis (21/12/2023).
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan kedua pelaku merupakan warga Kabupaten Luwu, tepatnya Kecamatan Bua, Luwu.
"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jl Ahmad Razak diduga sering terjadi penyalahgunaan dan pengedaran Obat jenis Tramdol dan Tryhexyphenidyl (THD)," kata AKP Supriadi.
"Kemudian sekitar pukul 13.00 WITA Tim Unit Jatanras Satreskrim polres Palopo, dari hasil penyelidikannya kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga AD dan VE," sambungnya.
Dari tangan kedua terduga pelaku polisi mengamankan satu paket pengiriman yang berisikan 25 papan/strip obat daftar G jenis tramadol.
Obat tersebut masing-masing berisikan 10 butir/papan. Selain itu, polisi menemukan satu bungkus plastik bening yang berisikan 713 butir obat daftar G jenis Tryhexyphenidyl (THD).
"Kami juga mengamankan satu unit HP Vivo Y12 warna biru, yang dimana barang atau benda tersebut berada dalam penguasaan AD," katanya.
Sedangkan pada VE polisi berhasil mengamankan benda atau barang berupa satu paket pengiriman yang berisikan 35 papan/strip obat jenis tramadol. Masing-masing papan/strip berisikan 10 butir tramadol.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu bungkus plastik bening yang berisikan 1.139 butir obat jenis Tryhexyphenidyl, dan 1 handphone REDMI 9 warna biru.
"Saat dilakukan interogasi singkat, kedua terduga pelaku mengakui hanya sebagai suruhan dengan upah sebesar Rp.100 ribu untuk mengambil barang tersebut dari seseorang bernama Abol dan Darwan. Mereka sama-sama beralamat di Kecamatan Bua, Luwu," jelasnya.
"Selanjutnya Tim Unit Jatanras menyerahkan kedua terduga pelaku tersebut beserta dengan barang buktinya ke Satnarkoba guna dilakukan pengembangan dan diproses lebih lanjut," sambungnya.
Akibat tindakan keduanya, mereka disangkakan pasal 435 JO Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. (ARS)