SUARA NEGERI | MASAMBA — Panwaslu Kecamatan Mappedeceng ingatkan peserta Pemilu mentaati aturan tentang lokasi yang diperbolehkan dan dilarang untuk pemasangan alat peraga kampaye (APK).
Kordiv P3S Samsir, SH, mengatakan bahwa setidaknya ada 5 (Lima) APK tercatat melanggar ketentuan aturan sejak tahapan kampaye dimulai pada tanggal 28 November hingga 3 Desember 2023.
"Ada 5 APK tercatat melanggar aturan tahapan kampanye, dan itu sudah kita ingatkan para peserta Pemilu agar mematuhi aturan," tegas Kordiv P3S Samsir.SH, Senin (4/12/2023).
"Ini untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang massif dilakukan peserta pemilu dalam masa Kampaye," jelasnya.
Sementara, Kordiv HP2H, M. Akbar, SH mengingatkan dan menghimbau kepada seluruh peserta agar kembali membaca surat keputusan komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara, Nomor 1116 tentang Lokasi Pemasangan APK.
"Agar tidak melabrak aturan yang telah ada, terlebih pentingnya bersama menjaga tahapan Pemilu 2024 berjalan secara tertib sesuai aturan Perundang-undangan tanpa pelanggaran," cetus Akbar.SH. (ARS)