SUARA NEGERI | PALOPO — Satreskrim Polres Palopo membubarkan aktivitas judi sabung ayam di Jalan Patang, Kelurahan Tomarundung, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo, Selasa (19/12/2023).
Pembubaran judi sabung ayam tersebut dipimpin Ipda Amsal dan Ipda Didi Saad.
"Pembubaran judi sabung ayam tersebut dilaksanakan sehubungan dengan adanya informasi dari masyarakat dimana kegiatan tersebut sangat meresahkan warga sekitar dan juga untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan bakal terjadi," kata Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi.
AKP Supriadi juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat melanggar. Seperti judi sabung ayam, apalagi dalam tahun politik seperti saat ini.
"Kami minta masyarakat untuk bersama-sama menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjelang Pemilu 2024," tandasnya. (ARS)