SUARA NEGERI | PEMALANG — Program PTSL merupakan Program Badan Pertanahan Nasional dengan proses pendaftaran tanah yang dilakukan serentak berbasis partisipasi masyarakat meliputi semua obyek pendaftaran tanah belum didaftarkan dalam suatu wilayah desa atau kelurahan nama lainnya setingkat dengan itu.
Kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat itu ditanggapi Desa Wanarata, Kecamatan Bantarbolang.
Menurut penjelasan, Kepala Desa Wanarata Elok Rahmawati, "saya dibantu oleh panitia mendata 7.640 bidang tanah, semua itu saya ajukan ke BPN Pemalang, targetkan pada 2024, 7 ribu bidang Tanah untuk desa kami,"
"Harapan saya bisa direalisasikan 7 ribu bidang tanah," kata Elok saat di konfirmasi awak media di ruang panitia, pada Selasa 8 Januari 2024.
Lanjut dia, saya sangat mengaspresiasi kinerja panitia yang lembur-lembur sampai dini hari, terbukti selama 2 bulan ini 4.000 bidang Tanah sudah selesai pendataan.
"inshallah pada 2024 semuanya data sudah kami selesaikan," tuturnya.
Elok berharap, tanah-tanah yang belum terdata segera saja diajukan karena kepunyaan sertifikat itu sangat penting. (Rudi).