CLOSE ADS
CLOSE ADS

FGSNI Gelar FGD Bersama DR. H. Ainur Rofiq Bahas Regulasi PPG dan KMA Menteri Agama

SuaraNegeri.com
20 Januari 2024 | 19:09 WIB Last Updated 2024-01-20T12:09:07Z

SUARA NEGERI | JAKARTA — Hari ini, Forum Guru Sertifikasi Nasional Indonesia (FGSNI) mengadakan Focus Discussion Group (FGD) yang dihadiri oleh pengurus dan anggota perwakilan seluruh Indonesia. DR. H. Ainur Rofiq, M. Ag, Kasubdit GTK 2018-2023, yang juga pembina FGSNI Pusat, menjadi narasumber utama pada acara tersebut.

FGD kali ini menyoroti regulasi PPG dan KMA Menteri Agama No 890 Tahun 2019 tentang PPG dalam jabatan. Eva Kholifah, S. Pd, sebagai panitia acara, memimpin diskusi yang diikuti oleh peserta dari berbagai daerah, termasuk Saipul Jamil dari Cianjur, Rahmatulloh dari Sumatera Utara, dan Mira dari Kabupaten Garut Jawa Barat.

Peserta dari Cianjur, Saipul Jamil, menyatakan optimisme terkait regulasi PPG dan berharap ada perbaikan terkait kuota PPG ke depan. Sementara itu, peserta dari Sumatera Utara dan Kabupaten Garut Jawa Barat mengajukan kekhawatiran mengenai standar penilaian pretes PPG yang dianggap terlalu tinggi.

Ketua Umum FGSNI, Agus Mukhtar, menyampaikan komitmen FGSNI untuk memperjuangkan peningkatan status Guru Madrasah yang saat ini berstatus Tunjangan Insentif Guru (TIGA) menjadi Tunjangan Profesi Guru (TPG). Agus Mukhtar juga menegaskan bahwa FGSNI akan berusaha agar kuota PPG yang diberikan lebih besar dari tahun sebelumnya.

Dalam paparannya, DR. Ainur Rofiq, Kasubdit GTK 2018-2023, tidak hanya menjelaskan tentang level Guru Madrasah, tetapi juga memberikan solusi terhadap permasalahan pretest dan regulasi PPG di Kementerian Agama. Ainur berharap agar guru non ASN di Madrasah tetap semangat dalam menghadapi tantangan untuk meningkatkan status keguruannya.(Herman)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • FGSNI Gelar FGD Bersama DR. H. Ainur Rofiq Bahas Regulasi PPG dan KMA Menteri Agama

Trending Now

Iklan